Berita Aceh
Selain Tiga Pimpinan DPRA, Ada 16 Orang Lain akan Diperiksa KPK, Ini Dokumen Harus Dibawa
Tidak hanya memanggil tiga pimpinan DPRA, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
kompas.com
Gedung KPK - Tidak hanya memanggil tiga pimpinan DPRA, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh. Total semua yang dipanggil ada 19 orang
Pemanggilan dan pemeriksaan ini didasari Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin Lidik-62/Lid.01.00/01/05/2021 tanggal 25 Mei 2021.
Pimpinan DPRA yang dikonfirmasi usai rapat paripurna, Jumat (22/10/2021) mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut.
Ketiganya juga mengaku siap menghadiri panggilan KPK sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalimi dan Hendra Budian akan diperiksa pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB. Esoknya, Rabu, 27 Oktober 2021 giliran Safaruddin yang diperiksa pukul 09.30 WIB.(*)
Baca juga: VIDEO Terjaring OTT KPK, Segini Jumlah Harta Kekayaan Dodi Reza Alex Noerdin