Berita Aceh

Selain Tiga Pimpinan DPRA, Ada 16 Orang Lain akan Diperiksa KPK, Ini Dokumen Harus Dibawa

Tidak hanya memanggil tiga pimpinan DPRA, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
kompas.com
Gedung KPK - Tidak hanya memanggil tiga pimpinan DPRA, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh. Total semua yang dipanggil ada 19 orang 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tidak hanya memanggil tiga pimpinan DPRA, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh.

Total semua yang dipanggil ada 19 orang.   

Mereka akan dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021.

Mulai dari pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3, proyek multi years, serta appendix.  

Dari informasi yang diterima Serambinews.com, Jumat (22/10/2021), ke 19 orang tersebut diminta untuk hadir ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh pada Selasa dan Rabu (26-27/10/2021).

Baca juga: 9 Pejabat Aceh Dipanggil KPK, Tiga Diantaranya Pimpinan DPRA, Terkait Proyek Ini

Adapun mereka yang dipanggil di antaranya pimpinan DPRA, yaitu Wakil Ketua I, Dalimi, Wakil Ketua II, Hendra Budian, dan Wakil Ketua III, Safaruddin.

Selanjutnya, tiga nama anggota DPRA, Ihsanuddin MZ, Zulfadhli, dan Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA, Suhaimi.

Penyidik lembaga antirasuah ini juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019).

Selain memeriksa delapan politisi, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait dari Pemerintah Aceh

"Mulai dari anggota DPRA aktif, mantan ketua Banggar dan anggota Banggar. Kemudian pihak ULP, Kadis Perhubungan dan Bappeda serta Dinas Keuangan," sebut sumber Serambinews.com.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kadisnakermobduk Aceh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Pidie

Kepada mereka yang dipanggil, KPK meminta agar membawa foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota DPRA, foto kopi SK pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2019-2024, foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).

Selanjutnya membawa dokumen terkait pengajuan APBA tahun anggarn 2021, dokumen terkait daftar hadir dan notulensi rapat Dinas Perhubungan Provinsi Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (lintasan Simeulue-partai barat dan lintasan Ulee Lheue-Balohan Sabang).

Kemudian, printout mutasi rekening pribadi periode 2017-2021, dan foto kopi dukomen lain terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1,2, 3. 

Khusus Safaruddin, KPK memintanya membawa fotokopi dokumen terkait program yang termasuk dalam program appendix.

Baca juga: Anggota TNI Meninggal, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Aceh Timur versi Polisi

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved