Berita Lhokseumawe

Tersandung Kasus Kerumunan, Selebgram Herlin Kenza Segera Disidangkan, Jaksa Nyatakan Berkas P21

Di mana dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni KS dan seorang selebgram Aceh berinisial HK (Herlin Kenza).

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dokumen Pribadi
Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, Kardono 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Proses hukum pada kasus kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, sampai saat ini dilaporkan masih berlanjut.

Di mana dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni KS dan seorang selebgram Aceh berinisial HK (Herlin Kenza).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram Herlin Kenza yang diduga menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Jumat (23/7/2021).

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021) lalu.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Selegram Herlin Kenza Jadi Tersangka Pelanggaran Kerumunan, Polisi Limpahkan Kasusnya Jaksa

Baca juga: Berawal Hobi Foto, Herlin Kenza Ungkap Perjuangan Jadi Selebgram Terkenal hingga Punya Rumah Mewah

Baca juga: Ingat Kakak Herlin Kenza? Perempuan Aceh Shella Saukia Ini Diundang Sekretariat Wapres, Ada Apa?

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan, baik terduga maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.

Lalu, pada Rabu (4/8/2021), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)  Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Di mana dalam satu berkas itu langsung dua orang tersangka yakni HK dan KS.

Namun setelah diteliti pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

Sehingga pihak jaksa pada Rabu (18/8/2021), mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Sekaligus memberi petunjuk, apa saja item yang harus dilengkapi kembali.

Baca juga: VIDEO-Unggah Kemewahan di Medsos hingga Dicap Pamer, Ini Tanggapan Shella Saukia, Kakak Herlin Kenza

Baca juga: Kisah Shella Saukia, Kakak Herlin Kenza Dulu Tinggal di Rumah Bantuan Tsunami, Kini di Istana Megah

Baca juga: Lagi, Jaksa Nyatakan Berkas Kasus Kerumunan Diduga Melibatkan Selegram Herlin Kenza Belum Lengkap

Setelah penyidik melengkapi sesuai petunjuk, maka pada pertengahan September 2021, kembali berkas kasus itu diserahkan kepada Kejaksaan.

Namun setelah diteliti kembali,  maka untuk kedua kalinya berkas dinyatakan tidak lengkap.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved