Terbukti Keroyok Polisi hingga Terluka di Medan, Abang Beradik Divonis 1,5 Tahun

Andi Sahputra Singarimbun bersama adiknya, Dandi Kencana Singarimbun divonis satu tahun enam bulan, lantaran gebuki anggota kepolisian.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Andi Sahputra Singarimbun (26) dan Dandi Kencana Singarimbun (24), abang beradik yang gebuki polisi Polsek Medan Baru 

Waktu Ali bilang kami anggota Polri baru diam dia dan berbicara baik-baik. Tapi kami gak terima dan kami bawa ke kepling," ucapnya.

Sementara itu, saksi lainnya yakni Anan Ali membenarkan peristiwa pengeroyokan tersebut.

Ia sendiri mengaku bingung mengapa terdakwa begitu emosi hingga menggebuki rekannya. 

Namun saat dicecar hakim, saksi mengaku kalau terdakwa merasa  istrinya dilirik oleh korban.

Padahal kata Anan, pihaknya sama sekali tidak ada melirik istri terdakwa.

"Katanya waktu di kepolisian cemburu istrinya dilihat. Tapi namanya ada orang lewat kan wajar diliat terus main hape kami. Lagian istrinya bonceng samping, enggak nampak. Tapi dia langsung berkata kotor dan main pukul," cetus Anan

Usai mendengar keterangan para saksi, majelis Hakim pun menanyakan ke kedua terdakwa. 

Tanpa panjang lebar, keduanya membenarkan telah memukuli kedua polisi tersebut dengan alasan emosi tidak suka dilihat.

Setelahnya, majelis hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menuturkan, perkara ini berawal pada Jumat tanggal 25 Juni 2021 lalu, sekira pukul 23.30 WIB, saat terdakwa I Andi Sahputra Singarimbun yang mengendarai sepeda motor berboncengan bersama seorang perempuan, melintas di Jalan Mawar Kelurahan Rejo Kecamatan Medan Polonia, tepatnya di depan Apotik Kasih Farma. Saat itu terdakwa berpapasan dengan saksi korban Usman Dalwi Batubara.

Saat itu, Usman sedang duduk di atas sepeda motor menunggu temannya yang sedang membeli rokok di warung yang ada dijalan tersebut.

Sehingga pada saat melintas melewati Usman, antara Andi dan saksi korban saling pandang-pandangan.

Namun hal tersebut, membuat terdakwa tidak terima dan langsung memberhentikan sepeda motornya.

Kemudian, terdakwa berbalik arah mendekati saksi korban dan berkata dengan suara keras juta kata-kata yang tidak sopan kepada Usman

Namun, Usman tidak menanggapi lalu terdakwa yang telah diliputi rasa emosi, kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati saksi korban.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved