Terbukti Keroyok Polisi hingga Terluka di Medan, Abang Beradik Divonis 1,5 Tahun
Andi Sahputra Singarimbun bersama adiknya, Dandi Kencana Singarimbun divonis satu tahun enam bulan, lantaran gebuki anggota kepolisian.
Namun, Usman yang melihat hal itu berusaha menghindar.
Akan tetapi, terdakwa mengejar Usman, lalu mendorongnya, lalu memukul dada saksi Usman berulang kali.
"Namun, saksi korban tidak melakukan perlawanan terhadap perbuatan terdakwa, akan tetapi saksi korban berusaha menghidar karena saksi korban merupakan anggota kepolisian," beber Jaksa.
Akan tetapi, terdakwa yang sudah diliputi rasa emosi mengejar saksi korban.
Meskipun teman saksi korban yakni saksi Anan Ali Basri berusaha melerai namun terdakwa tetap menyerang Usman dan memukulinya bertubi-tubi.
"Pada saat itu, datang terdakwa Dandi Kencana Singarimbun, ikut menyerang saksi korban dengan mengambil batu dan memukul batu tersebut kekening saksi korban hingga luka dan berdarah," ujar Jaksa.
Kemudian, melihat perbuatan para terdakwa yang terus melakukan pemukulan terhadap Usman, maka saksi Anan Ali Basri lalu berkata bahwa saksi korban dan saksi Anan Ali Basri adalah seorang anggota kepolisian, sehingga mendengar hal itu para terdakwa langsung terdiam dan berhenti melakukan pemukulan.
"Selanjutnya para terdakwa diamankan ke rumah kepala lingkungan setempat, dan tidak berapa lama datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru melakukan penangkapan terhadap keduanya," ucap Jaksa.(cr21/tribun-medan.com)
Baca juga: DSI Aceh Kembali Sosialisasi Qanun Syariat Islam, Termasuk Qanun LKS, Ini Pesan Ketua Komisi VI DPRA
Baca juga: Pengakuan Pelaku Penyerangan Bus Arema FC, Persebaya Bersedia Ganti Biaya Perbaikan
Baca juga: Karim Benzema Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp1,2 Miliar, Imbas Kasus Pemerasan Video Syur
Tribun-Medan.com dengan judul Kakak Beradik yang Gebuki Polisi Akhirnya Divonis 1,5 Tahun,