Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu, Bisa Sampai Puluhan Juta
Dari sekian banyak instansi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi salah satu yang paling besar soal gaji dan tunjangan PNS.
SERAMBINEWS.COM - Berikut besaran gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu terbaru Oktober 2021 mencapai Rp 50 juta.
Gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu terbaru 2021 berpernghasilan per bulan paling tinggi capai kurang lebih Rp 50 juta.
PNS di kementerian yang mengurusi keuangan negara ini memiliki tunjangan kinerja yang relatif lebih tinggi dibandingkan kementerian/lembaga lain.
Dilansir dari Kompas.com (23/10/2021) setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda.
Hal ini tergantung dari masa kerja, serta jabatan yang diembannya baik struktural pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Khusus untuk tunjangan kinerja di Kemenkeu, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin ini.
Diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan.
Di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.
Tukin paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp 2.575.000.
Lalu tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.
Ambil contoh untuk kelas jabatan 9 maka besaran tukin yakni Rp 4.179.000, lalu kelas jabatan 8 menerima tukin Rp 3.980.000.
Sementara untuk pejabat setingkat eselon dengan kelas 27 mendapatkan tukin Rp 46.950.000.