Breaking News

Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu, Bisa Sampai Puluhan Juta

Dari sekian banyak instansi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi salah satu yang paling besar soal gaji dan tunjangan PNS.

Editor: Amirullah

Kelas jabatan 26 menerima tukin Rp 41.550.000, dan kelas jabatan 25 besaran tukinnya Rp 36.770.000.

Kelas jabatan di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Penetapan jabatan dan peringkat didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, pendidikan, dan formasi jabatan pada pelaksana bersangkutan.

Sebagai contoh, seorang yang baru merintis karir di tahun pertama sebagai CPNS, dan ASN yang bersangkutan ditetapkan sebagai pelaksana umum di Kemenkeu golongan III dengan pendidikan S2, maka mendapatkan peringkat jabatan 9.

Bagi CPNS golongan III kualifikasi pendidikan S1 mendapatkan peringkat jabatan 8.

Lalu CPNS golongan II lulusan DIII maka masuk ke kelas jabatan 6 dan DI dan SMA/SMK di kelas jabatan 4.

Pada level lebih tinggi, seorang PNS dengan pendidikan S1 yang diberikan jabatan ajudan menteri mendapat kelas jabatan 12, bendahara maka berada pada kelas jabatan 11, lalu sekretaris menteri mendapatkan kelas jabatan 12, dan pengemudi jemputan mendapatkan kelas jabatan 9.

Sebagai contoh seorang ajudan menteri dengan kelas jabatan 12 maka tukin yang diterimanya Rp 4.837.000 dan jabatan pengemudi di kelas jabatan 9 menerima tukin Rp 4.179.000.

Gaji PNS Kemenkeu

Selain itu berbagai tunjangan yang diterima, semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkeu, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

(TribunnewsMaker.com/Candra)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu Terbaru Oktober 2021, Paling Tinggi Mencapai Rp 50 Juta

Baca juga: Aturan Terbaru PNS, Kini Boleh Poligami dan Bercerai Asal Dapat Izin Atasan

Baca juga: Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar Resmi Menikah, Sempat Grogi di Pelaminan

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved