KPK Panggil 19 Pejabat Aceh, Di Antaranya Pimpinan DPRA dan Mantan Dewan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil belasan pejabat Aceh. Pemanggilan itu dalam rangka meminta keterangan terkait
* Terkait Proyek Multiyears, Kapal, dan Appendix
BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil belasan pejabat Aceh. Pemanggilan itu dalam rangka meminta keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021.
Dari informasi yang diterima Serambi, Jumat (22/10/2021), kali ini ada 19 orang yang dipanggil untuk hadir ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Mereka akan ditanyai seputar pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3, proyek multiyears, serta appendix.
Dari 19 orang itu, tiga diantaranya pimpinan DPRA, yaitu Wakil Ketua I Dalimi, Wakil Ketua II Hendra Budian, dan Wakil Ketua III Safaruddin. Selanjutnya tiga anggota DPRA, Ihsanuddin MZ, Zulfadhli, dan Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA, Suhaimi.
Penyidik lembaga antirasuah ini juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019).
Pimpinan DPRA yang dikonfirmasi usai rapat paripurna, Jumat (22/10/2021) mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut. Ketiganya juga mengaku siap menghadiri panggilan lembaga anti rasuah ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalimi dan Hendra Budian akan diperiksa pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB. Esoknya, Rabu, 27 Oktober 2021 giliran Safaruddin yang diperiksa pukul 09.30 WIB.
Namun sumber Serambi mengungkapkan, seluruhnya ada 19 orang yang diperiksa selama dua hari tersebut. Selain memeriksa delapan politisi, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait dari Pemerintah Aceh.
"Mulai dari anggota DPRA aktif, mantan ketua Banggar dan anggota Banggar. Kemudian pihak ULP, Kadis Perhubungan dan Bappeda serta Dinas Keuangan," sebut sumber Serambi.
Kepada mereka yang dipanggil, KPK meminta agar membawa foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota DPRA, foto kopi SK pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2019-2024, foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
Selanjutnya membawa dokumen terkait pengajuan APBA tahun anggarn 2021, dokumen terkait daftar hadir dan notulensi rapat Dinas Perhubungan Provinsi Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (lintasan Simeulue-partai barat dan lintasan Ulee Lheue-Balohan Sabang).
Kemudian, print out mutasi rekening pribadi periode 2017-2021 dan foto kopi dukomen lain terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1,2, 3. Khusus Safaruddin, KPK memintanya membawa fotokopi dokumen terkait program yang termasuk dalam program appendix.
Pemanggilan dan pemeriksaan ini didasari Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin Lidik-62/Lid.01.00/01/05/2021 tanggal 25 Mei 2021.
Sebelumnya, KPK sudah memanggil belasan pejabat Aceh. Mereka yang diperiksa mulai dari pejabat teras hingga kepala bidang. Di antaranya Sekda Aceh Taqwallah dan Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi yang diperiksa pada Kamis 3 Juni 2021. Permintaan keterangan itu terkait pengadaan kapal Aceh Hebat 1,2,3.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Serambi tadi malam membenarkan adanya rencana pemanggilan beberapa Anggota DPRA. Dia menjelaskan, pemanggilan itu dalam rangka penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK di Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ali-fikri-plt-juru-bicara-kpk.jpg)