Berita Nagan Raya

Penembak Warga dengan Airsoft Gun di Nagan Raya Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Antonius tercatat penduduk Desa Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam dituntut penjara 6 tahun. 

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Doc. Polres
Penyerahan tersangka penembakan warga dengan airsoft gun ke Kejari Nagan Raya Juli 2021. 

Kemudian Devis di RSU Teungku Peukan, Aceh Barat Daya, seusai menjalani operasi pengangkatan peluru yang menembus tubuhnya. 

"Saya ditembak di bagian pantat tembus hingga ke perut menggunakan senjata airsoft gun," ujar Devis Misanov kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Ia menyebutkan, kejadian itu berawal saat korban sedang panen buah kelapa sawit. Tiba-tiba pelaku berteriak ke arah korban hingga terjadi cekcok. 

"Kejadiannya sore hari, setelah adu mulut, tiba-tiba dia tembak saya, dan saya pun lari ke semak-semak, hingga pingsan," ungkapnya.

Setelah sadar, katanya, ia masuk sungai dengan merangkak sampai ke rumah temannya di belakang Sekolah Dasar (SD) Gampong Pulo Tengah, Kecamatan Darul Makmur. 

"Setelah merasa aman, saya meminta teman untuk menghubungi adik saya untuk membawa saya ke klinik. Dari klinik, dokter menganjurkan saya dirujuk ke rumah sakit," sebutnya.(*)

Baca juga: Tiga Pelaku Penembakan Ustaz di Tangerang Ditangkap, Termasuk Dalang Pembunuhan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved