Breaking News

Berita Nagan Raya

Penembak Warga dengan Airsoft Gun di Nagan Raya Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Antonius tercatat penduduk Desa Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam dituntut penjara 6 tahun. 

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Doc. Polres
Penyerahan tersangka penembakan warga dengan airsoft gun ke Kejari Nagan Raya Juli 2021. 

Terdakwa Antonius tercatat penduduk Desa Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam dituntut penjara 6 tahun. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kasus penembakan warga dengan senjata airsoft gun dengan terdakwa Antonius Tarigan (27) di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue. 

Sidang pekan lalu, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari setempat.

Terdakwa Antonius tercatat penduduk Desa Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam dituntut penjara 6 tahun. 

Pihak PN Suka Makmue sudah menjadwalkan Rabu (27/10/2021) pekan depan, agenda pembelaan terdakwa.

Informasi diperoleh Serambinews.com, Sabtu (23/10/2021), kasus penembakan dengan korban Devis Misanov (37) warga Gampong Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya digelar melalui vidcon. 

Majelis hakim, JPU, dan penasehat hukum di ruang sidang PN Suka Makmue, Nagan Raya, sedangkan terdakwa Antonius Tarigan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat.

Baca juga: Penembak Jitu Tembak Mati Mantan Anggota Parlemen Suriah, Israel Peringatkan Milisi Iran

Sidang vidcon karena masih pandemi Covid-19. JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa Antoni Tarigan dengan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

"Masih dalam proses persidangan," ujar Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum, R Bayu Ferdian SH.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menyerahkan Antonius Tarigan (27) ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Nagan Raya, Selasa (13/7/2021). 

Ia adalan tersangka penembakan terhadap Devis Misanov (37), warga Darul Makmur, Nagan Raya,  memakai senjata airsoft gun pada April 2021. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).  

Sedangkan barang bukti yang diserahkan, tiga pucuk senapan Angin Pre-Carged Peneumatic Air Rifle (PCP), satu butir peluru yang dikeluarkan dari perut korban, 62 butir peluru yang belum terpakai milik tersangka, satu baju warna hitam milik korban, dan satu celana boxer milik korban.

Baca juga: Motif Penembakan Ustaz Juga Paranormal, Pelaku Dendam Istrinya Disetubuhi Korban Saat Berobat 

Seperti diketahui, Devis Misanov (37), seorang petani sawit asal Gampong Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, ditembak oleh seseorang memakai airsoft gun.  

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved