Kamis, 9 April 2026

Berita Bireuen

PN Bireuen Luncurkan Aplikasi Layanan Innova 10.4, Ini Bidangnya

PN Bireuen, Kamis (21/10/2021), melaunching atau meluncurkan program layanan cepat berbasis teknologi informasi yang diberi nama Innova 10.4.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (21/10/2021), melaunching aplikasi layanan Innova 10.4 di PN Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Kamis (21/10/2021), melaunching atau meluncurkan program layanan cepat berbasis teknologi informasi yang diberi nama Innova 10.4.

Aplikasi Innona 10.4 ini terdiri dari 10 inovasi pelayanan dan empat aplikasi  layanan.

Launching dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr H Gusrizal, SH, MHum, didampingi  Ketua PN Bireuen, Rosnainah, SH, MH dan Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani, SH, MSi dengan  menekan tombol pada layar monitor bertanda telapak tangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bireuen.

Launching dihadiri unsur Forkopimda Bireuen, Ketua PN Sigli, Kalapas II Bireuen, dan para hakim serta undangan lainnya.

Ketua PN Bireuen, Rosnainah, SH, MH mengatakan, launching aplikasi Innova 1.4  dalam rangka mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Pengadilan Negeri Bireuen terus berinovasi melalui pelayanan hukum yang berbasis teknologi informasi sebagai layanan yang prima,” ujarnya.

Baca juga: Peringati HUT Ke-76 MA, PN Bireuen Serahkan Sembako untuk Dayah Rauhul Mudi Al Aziziyah Jeunieb

Aplikasi  Innova 10.4, bebernya, merupakan 10 inovasi layanan dan empat aplikasi layanan bagi SDM internal, stakeholder serta masyarakat, khususnya para pencari keadilan.

Adapun 10 inovasi layanan adalah Posbakum Plus (Pos Bantuan Hukum).

Kemudian  e-MARI  (izin magang dan riset elektronik),  e-PEDE (Permohonan Prodeo Elektronik), e-BB (pinjam pakai barang bukti elektronik) dan Recep (Respon cepat).

Selanjutnya, Dilan (Disabilitas online), Ontob (one touch barcode), Kompensasi layanan, Pelangi (Permohonan langsung jadi) dan  Si Pocil (Sistem informasi pojok catatan sipil).

Kemudian, empat aplikasi layanan yaitu SIAPI (Sistem Informasi Aplikasi Permohonan Izin).

E-PASBANG (Pengawasan bidang secara elektronik), SIP-BAPER (Sistem Informasi Permohonan Barang Persediaan) dan   e-BAKTI (elektronik Barang Bukti).

Baca juga: Putusan Pengadilan Wajibkan Perusahaan Asal Malaysia Bayar Pemkab Aceh Singkil Rp 2 M, Ini Kasusnya

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr H Gusrizal, SH, MHum antara lain mengatakan, aplikasi baru itu harus segera disoalisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui dengan baik dan dapat memanfaatkan aplikasi tersebut dalam berurusan dengan pengadilan.

Selain itu, bagi masyarakat keadilan bukan saja pada putusan pengadilan yang tepat dan benar, tapi pada pelayanan juga harus adil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved