Rabu, 8 April 2026

Berita Pidie

Terkait KPK Memanggil Pejabat Aceh, Begini Harapan Masyarakat

Pemanggilan pejabat Aceh, terkait dugaan tindak pidana proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Aceh tahun 2019 hingga 2021

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Warga Aceh, Andi Firdaus Lancok meminta KPK untuk transparan dan serius dalam proses penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di Aceh 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali pejabat Aceh.

Pemanggilan pejabat Aceh, terkait dugaan tindak pidana proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Aceh tahun 2019 hingga 2021.

Sembilan pejabat yang telah disurati untuk hadir ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

"Delapan poin yang kami minta terkait kedatangan KPK  ke Aceh, yang memanggil sembilan pejabat," kata Andi Firdaus Lancok, warga Pidie, dalam rilis yang dikirim Serambinews.com, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: 9 Pejabat Aceh Dipanggil KPK, Tiga Diantaranya Pimpinan DPRA, Terkait Proyek Ini

Ia menyebutkan, delapan poin itu adalah publik Aceh meminta KPK untuk transparan dan serius dalam proses penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di Aceh.

Dengan begitu publik Aceh mendapatkan informasi yang bisa meyakinkan dan benar. 

Menurutnya, pemanggilan pejabat di Aceh dilakukan KPK perlu diapresiasikan sebagai langkah dan upaya tindak lanjut dari penyelidikan, yang sebelumnya beberapa waktu lalu di Kantor BPKP Aceh.

Kata Andi, publik yakin bahwa indikasi dan dugaan penyalahgunaan kebijakan yang merugikan keuangan negara, yang hanya menguntungkan pejabat dan elit di Aceh semakin menguat.

Apalagi, didukung temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Baca juga: Selain Tiga Pimpinan DPRA, Ada 16 Orang Lain akan Diperiksa KPK, Ini Dokumen Harus Dibawa

Untuk itu, sebut Andy, publik Aceh meminta KPK supaya serius mendalami dugaaan korupsi pengadaan Kapal Aceh Hebat, proyek multi years, bansos dan dana refocusing. 

Sehingga dugaan publik selama ini mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.

"Kami akan selalu mengawasi dan memantau proses pengusutan yang sedang dilakukan KPK.

Penilaian kami tindakan pejabat itu merupakan kejahatan luar biasa yang siapa pun bisa dijerat hukum," jelasnya.

Baca juga: Dapat Surat Panggilan dari KPK, T Irwan Djohan: Alhamdulillah

Ia menambahkan, korupsi menjadi penyakit kemiskinan, maka publik Aceh mendukung langkah KPK dalam pemberantasan korupsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved