Breaking News

Berita Banda Aceh

Dishub Larang Truk Material & Batu Gajah Melintas di Jam-jam Ini, Bila Melanggar Armada Dikandangkan

"Peringatan ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap jam operasional serta rute yang telah ditetapkan dan laporan pengaduan masyarakat."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi 

"Peringatan ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap jam operasional serta rute yang telah ditetapkan dan laporan pengaduan masyarakat."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Truk pengangkut material tanah serta truk intercooler pengangkut batu gajah dilarang melintas di dalam jalan kota pada saat ruas jalan kota sedang dipadati oleh pengguna jalan dan kendaraan.

Berikut jam-jam bagi truk pembawa material tanah dan batu gajah yang diiizinkan melintas dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

Untuk truk material tanah dan truk intercooler diizinkan melintas mulai pukul 09.00 sampai 11.30 WIB.

Lalu, di jam 14.30 WIB sampai 16.30 WIB serta Jam 21.00 sampai 06.00 WIB.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan, Aqil Perdana Kesuma SH MH, kepada Serambinews.com, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: VIDEO - Wisata Seram, Sensasi Mengunjungi Gua Makam Londa Toraja

Baca juga: VIDEO Pejabat Aceh Dipanggil KPK, Diantaranya Pimpinan DPRA Terkait Proyek Kapal Aceh Hebat Dll

Menurut Aqil, Dishub Kota Banda Aceh sudah mengingatkan pengusaha dan pengemudi truk Intercooler bermuatan tanah dan batu gajah untuk tidak melintas di luar jam yang telah ditetapkan di wilayah Kota Banda Aceh.

Peringatan itu sudah dua kali dilayangkan oleh Dishub Kota kepada para pengusaha dan pengemudi truk intercooler yang membawa material tanah dan batu gajah.

"Peringatan ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap jam operasional serta rute yang telah ditetapkan dan laporan pengaduan masyarakat," kata Aqil.

Kalau ketentuan jam melintas truk intercooler di jalan kota itu dilanggar, maka selanjutnya petugas Dishub bersama personel Ditlantas Polda Aceh dan Satlantas Polresta Banda Aceh akan merazia kelayakan jalan dan jam operasional bagi truk intercooler pengangkut material.

"Bila terbukti melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Aqil.

Baca juga: Polisi Punya Mobil Patroli Berperisai Besi, Bisa Diandalkan Buat Kejar Pelaku Kejahatan

Baca juga: Tiba di Aceh, Gubernur Nova Iriansyah Kumpulkan Kepala SKPA di RSUDZA, Ini Agendanya

Adapun isi surat edaran tersebut ungkap Aqi, lebih kepada menetapkan aturan jam operasional truk pengangkut material batu gajah yang bertonase di atas lima ton di jalan protokol.

"Untuk rute-rute yang dilintasi oada jam-jam yang diizinkan melintas tersebut juga sudah ditentuka di dalam surat edaran yang ditujukan kepada para pengusaha dan sopir truk intercooler tersebut. Jika dilanggar akan ada kosekuensi berat yang akan dijatuhi," papar Aqil

Kabid Pembinaan dan Pengawasan Dishub Kota Banda Aceh ini menjelaskan penetapan waktu melintas bagi truk intercooler pengangkut material dan batu gajah tersebut harus ditetapkan, sehingga harus dipatuhi oleh pengusaha dan sopir.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved