Selasa, 21 April 2026

Propam Mabes Polri Periksa Dir Krimum Polda Maluku, Diduga Peras Pengusaha hingga Ratusan Juta

Selain uang, GT mengaku suaminya juga diminta sejumlah barang termasuk memfasilitasi tiket dan hotel untuk Kombes SH dan anggotanya.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM - Propam Mabes Polri sudah memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes SH karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha asal Jawa Timur (Jatim) berinisial AY.

"Dir Krimum Polda Maluku sudah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri," kata Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/10/2021).

Sambo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih bekerja untuk melakukan investigasi terkait pelaporan dugaan pemeresan tersebut.

Adapun pelaksanaan investigasi kasus tersebut dilakukan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof).

"Sekarang sedang dilaksanakan audit investigasi oleh Biro Wabprof terkait kasus tersebut," ujar Sambo.

Setelah audit investigasi yang dilakukan Biro Wabprof sudah rampung, Sambo menuturkan, nantinya Kombes SH akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Adapun proses sidang KKEP itu akan dilakukan di Propam Polri.

"Setelah audit investigasi selesai, yang bersangkutan segera disidangkan KKEP di Propam Mabes Polri," kata Sambo.

Baca juga: 11 Oknum Polisi di Sumut Disidang, Sembunyikan Sabu Hasil Tangkapan, Lalu Dijual Rp 1 Miliar

Baca juga: Mantan Kapolsek Parigi Moutong Dipecat dari Kepolisian, Bantah Setubuhi Wanita Anak Tahanan

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Kombes SH diadukan ke Mabes Polri oleh GT istri dari AY, pengusaha konstruksi asal Surabaya, Jawa Timur.

GT menyebut Kombes SH diduga telah meminta uang hingga ratusan juta rupiah kepada suaminya.

Selain uang, GT mengaku suaminya juga diminta sejumlah barang termasuk memfasilitasi tiket dan hotel untuk Kombes SH dan anggotanya.

Kombes SH dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan terhadap AY.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Propam Mabes Polri.

“Terkait dengan kasus itu, sudah dilaporkan ke Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan, Jumat sore (22/10/2021).

Menurut Roem, setelah mendapat laporan kasus tersebut, Mabes Polri langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan tim dari Propam ke Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved