Pejabat Aceh Dipanggil KPK
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi Kembali Diperiksa KPK
Ini panggilan kedua bagi Junaidi yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta pada Kamis 3 Juni 2021....
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh, Junaidi kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/10/2021).
Ia diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Banda Aceh bersama delapan orang lainnya. Pemeriksaan dimulai pukul 09.30 WIB.
Ini panggilan kedua bagi Junaidi yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta pada Kamis 3 Juni 2021. Saat itu, ia diperiksa bersama Sekda Aceh, Taqwallah.
Kepada keduanya, penyidik KPK menanyakan soal usulan perencanaan dan penganggaran pengadaan Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3 yang kini sudah beroperasi sebagai alat transportasi penyebarangan antarpulau di Aceh.
Sebelumnya diberitakan, KPK kembali memanggil pejabat di Aceh untuk memintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021.
Di antara kasus yang sedang disorot KPK di Aceh seperti pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3, proyek multiyears, serta appendix.
Kali ini ada 19 orang yang dipanggil, tiga diantaranya pimpinan DPRA yaitu Wakil Ketua I, Dalimi, Wakil Ketua II, Hendra Budian, dan Wakil Ketua III, Safaruddin.
Ada juga nama anggota DPRA saat ini, Ihsanuddin MZ, Zulfadhli, dan Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA, Suhaimi.
Penyidik lembaga antirasuah ini juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019).
Selain memeriksa delapan politisi, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait dari Pemerintah Aceh, salah satunya, Kadis Perhubungan Aceh yang saat ini sedang diperiksa.
Dalimi dan Hendra Budian akan diperiksa pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB. Esoknya, Rabu, 27 Oktober 2021 giliran Safaruddin yang diperiksa pukul 09.30 WIB.
Kepada mereka yang dipanggil, KPK meminta agar membawa foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota DPRA, foto kopi SK pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2019-2024, foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
Selanjutnya membawa dokumen terkait pengajuan APBA tahun anggaran 2021, dokumen terkait daftar hadir dan notulensi rapat Dinas Perhubungan Provinsi Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (lintasan Simeulue-partai barat dan lintasan Ulee Lheue-Balohan Sabang).
Kemudian, printout mutasi rekening pribadi periode 2017-2021, dan foto kopi dukomen lain terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1,2, 3.