Pejabat Aceh Dipanggil KPK

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi Kembali Diperiksa KPK

Ini panggilan kedua bagi Junaidi yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta pada Kamis 3 Juni 2021....

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
kompas.com
ILUSTRASI Gedung KPK. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh, Junaidi kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/10/2021). 

Khusus Safaruddin, KPK memintanya membawa fotokopi dokumen terkait program yang termasuk dalam program appendix.

Pemanggilan dan pemeriksaan ini didasari Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor  Sprin Lidik-62/Lid.01.00/01/05/2021 tanggal 25 Mei 20KPK.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved