Kamis, 23 April 2026

Berita Banda Aceh

Qanun Jinayat Perlindungan Anak Harus Diperkuat, Darwati Berharap Dibahas di Prolega Prioritas 2022

Seorang anak yang mengalami kekerasan seksual itu harus mendapat keadilan atas dirinya, atas tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
SERAMBI FM/ILHAM
Komisioner KPPA Aceh, Firdaus Nyak Idin, Advokat/Komunitas Reqan, Arabiyani SH MH, dan Anggota Komisi I DPRA, Hj Darwati A Gani, menjadi narasumber Talkshow bersama Flower Aceh, dengan tema "Urgensi Penguatan Qanun Hukum Jinayat untuk Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh", di Radio Serambi FM 90.2, Senin (25/10/2021). Talkshow dipandu host Maghfirah. 

Seorang anak yang mengalami kekerasan seksual itu harus mendapat keadilan atas dirinya, atas tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Qanun Jinayat untuk perlindungan anak sebagai korban kekerasan seksual di Aceh harus diperkuat.

Pasalnya, hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di dalam yang diatur di Qanun Jinayat, masih jauh dari harapan dan tidak sebanding dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

Pengharapan itu disampaikan tiga narasumber yang hadir mengisi talkshow bersama Flower Aceh yang disiarkan di Radio Serambi FM 90.2, Senin (25/10/2021).

Talkshow yang mengangkat tema 'Urgensi Penguatan Qanun Jinayat untuk Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh' itu dipandu oleh host Maghfirah dan menghadirkan Komisioner Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Firdaus Nyak Idin.

Lalu, Anggota Komisi 1 DPRA, Hj Darwati A Gani dan Advokat sekaligus Anggota Komunitas Reqan, Arabiyani SH MH.

Komisioner KPPA Aceh, Firdaus mengungkapkan, dampak bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual, di samping mengalami trauma, hilang kepercayaan diri, dan melihat kehancuran bagi dirinya dan keluarga, sehingga untuk menjatuhi hukuman terhadap tersangka tersebut harus betul-betul dilakukan secara adil dan bijak.

Baca juga: Pelaku Kasus Kekerasan Bersenjata Beirut Dirujuk ke Penuntutan Militer, 68 Orang Didakwa

Baca juga: Presiden Prancis Kutuk Kudeta Militer di Sudan, Serukan Pembebasan Perdana Menteri

Artinya, seorang anak yang mengalami kekerasan seksual itu harus mendapat keadilan atas dirinya, atas tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

"Kami begitu menentang dan memprotes kalau cambuk itu sebagai hukuman akhir yang dijatuhi bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ungkap Firdaus

Karena, lanjutnya setelah dicambuk para pelaku itu akan kembali berbaur ke lingkungannya, kembali ke komunitasnya.

Karena umumnya, pelaku kekerasan terhadap anak itu merupakan orang dekat, baik itu tetangga hingga keluarga yang dekat dengan si anak.

"Bagaimana dengan korban yang melihat rasa ketidakadilan itu tidak dia dapatkan! Hal itu tentu memunculkan rasa trauma serta hilang kepercayaannya si anak terhadap keadilan dan hukum," terang Firdaus.

Karena itu, Qanun Jinayat yang berkaitan dengan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu masih harus direvisi dan disempurnakan.

Baca juga: Rusia Kembali Laporkan Kasus Harian Covid-19 Tertinggi, Pekerja Diminta Tetap di Rumah

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik di 105 Daerah, Luhut Sorot Klub Malam yang Buka Hingga Pukul 02.00 Dini Hari

Sementara itu Advokat sekaligus Anggota Komunitas Reqan, Arabiyani SH MH mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap rendahnya hukuman yang diterima oleh para pelaku kekerasan terhadap anak dan belum terpenuhinya rasa keadilan bagi korban.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved