Berita Lhokseumawe
Jaksa Limpahkan Perkara Kerumunan Diduga Libatkan Selegram Herlin Kenza ke PN Lhokseumawe
Dimana dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni KS dan HK (Selegram Herlin Kenza).
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
Dimana dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni KS dan HK (Selegram Herlin Kenza).
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Proses hukum pada kasus kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe sampai saat ini masih berlanjut.
Dimana dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni KS dan HK (Selegram Herlin Kenza).
Informasi terkini, kalau pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah merampungkan dakwaan.
Bahkan telah melimphakan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidum, Kardono, Selasa (26/10/2021), menyebutkan, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah memerima pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Selanjutnya, langsung mempersiapkan dakwaan.
Baca juga: Sudi Silalahi Meninggal Dunia, Zulkifli Hasan Sebut Baru Berkomunikasi dengan Mendiang 10 Hari Lalu
Baca juga: Suasana di Barcelona Biasa-biasa Saja, Real Madrid Hampir Tak Merayakan Kemenangan
"Untuk dakwaan sudah rampung. Jadi, pafa Senin kemarin langsung kita limpahkan ke PN Lhokseumawe. Jadi, kini tinggal menunggu jadwal sidang saja," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindakpidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021).
“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambi, Sabtu (24/7/2021) lalu.
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.
Lalu, pada Rabu (4/8/2021),
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/f1026sai.jpg)