Senin, 4 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Jaksa Limpahkan Perkara Kerumunan Diduga Libatkan Selegram Herlin Kenza ke PN Lhokseumawe

Dimana dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni KS dan HK (Selegram Herlin Kenza).

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Tersangka dalam kasus kerumunan yang diduga melibatkan selegram Herlin Kenza diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (13/10/2021). 

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)  Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Dimana dalam satu berkas langsung dua orang tersangka yakni HK dan KS.

Sehingga aqal Oktober 2021, berkas perkaranya pun dinyatakan lengkap, dan dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dati polisi ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Rabu (13_10/2021) lalu.(*)

Baca juga: Bener Meriah dan Sejumlah Kota di Aceh Diprediksi Hujan Hingga Tiga Hari ke Depan, Ini Data BMKG

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved