Kunker Kejati

Kunjungan Kerja ke Singkil, Kajati Ceritakan Kehebatan Aceh

Masih di Indonesia, sebutnya hanya ada dua daerah otonomi khusus, lagi-lagi Aceh masuk di dalamnya. Dua daerah otonomi khusus itu yakni Papua dan Aceh

Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Kajati Aceh Muhammad Yusuf tandatangani prasasti peresmian pembangunan revitalisasi gedung kantor Kejari Aceh Singkil, Selasa (26/10/2021). 

Kantor digunakan untuk meningkatkan pelayanan. "Ucapkan terimakasih kepada Pak Bupati yang telah melakukan revitalisasia gedung Kejaksaan Negeri Aceh Singkil," tukasnya.

Sementara Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, mengatakan pihaknya menerima dengan baik segala masukan terutama soal hukum.

Di sisi lain Dulmusrid meminta Kajati Aceh, membantu klarifikasi isu kematian anjing yang dibawa Satpol PP dari lokasi wisata di Pulau Banyak, yang sedang viral di media sosial.

Menurut Dulmusrid, isi itu membuat citra daerahnya negatif di tengah persiapan penandatangan MoU investasi sektor pariwisata dengan Uni Emirat Arab (UEA).

Padahal pihaknya bertindak sesuai aturan. "Kasus Canon (anjing bernama Canon) merugikan daerah kami. Pihak yang menyudutkan tidak melihat secara utuh mohon Pak Kajati membantu menepisnya," kata Dulmusrid.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved