Oknum Polisi Deli Serdang Buat Istri Pelaku Narkoba Tak Berdaya di Hotel, Modus Bebaskan Tahanan
Kedua oknum polisi berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL tersebut, diduga merudapaksa istri tahanan di sebuah hotel.
SERAMBINEWS.COM -- Seorang istri tahanan narkoba berinisial MU (19), diduga dirudapaksa oknum Polisi di Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dugaan kasus rudapaksa terhadap istri seorang tahanan menyeret nama dua penyidik di Polsek Kutalimbaru.
Kedua oknum polisi berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL tersebut, diduga merudapaksa istri tahanan di sebuah hotel.
Menurut informasi, Aiptu DR dikabarkan mencabuli, memeras, dan mencuri motor istri tahanan narkoba tersebut.
Parahnya, disebut-sebut, korban MU diduga dirudapaksa dalam kondisi tengah hamil.
Tak hanya dirudapaksa, keluarga korban MU dan suaminya juga diperas harta kekayaannya.
Bahkan Aiptu DR mencuri motor istri tahanan narkoba tersebut.
Kronologi Kejadian
Informasi yang dihimpun TribunMedan, dugaan rudapaksa ini berawal dari penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU, di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5/2021) lalu.
Penyidik Polsek Kutalimbaru menemukan Sayed Maulana, suami dari MU, bersama rekannya Andi Subrata menguasai narkoba.
Lalu, Sayed dan Andi dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.
Namun, keduanya tidak langsung dibawa ke kantor polisi.
Ternyata, Bripka RHL menghubungi orangtua pelaku atau mertua MU untuk meminta uang.
Uang yang diminta Bripka RHL mencapai Rp 30 juta tiap orang.
Baca juga: Polisi Tewas Ditembak Rekan Polisi di Lombok Timur, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
Baca juga: Polisi Amankan Dua Warga Banda Aceh, Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin
Sementara Aiptu DR, disebut mengajak istri tahanan yang berinisial MU untuk bertemu di suatu hotel.