Breaking News

Oknum Polisi Deli Serdang Buat Istri Pelaku Narkoba Tak Berdaya di Hotel, Modus Bebaskan Tahanan

Kedua oknum polisi berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL tersebut, diduga merudapaksa istri tahanan di sebuah hotel.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi polisi dan wanita hamil 

Oknum polisi ini berdalih ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba.

Di hotel itu pula MU diduga dicabuli Aiptu DR.

Motor MU ikut diambil dan dibawa oleh Aiptu DR.

Akibat dugaan kasus asusila ini, Kanit Reskirim, Ipda Syafrizal, dan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Kedua yakni menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polda Sumut.

Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal, datang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Ia terlihat lebih dulu diperiksa Kapolsek Katalimbaru, AKP Hendri Surbakti.

Terkait pemeriksaan ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahuyudi, membenarkan keduanya menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

AKP Hendri dan Ipda Syafrizal telah berada di Polda Sumut sejak pagi.

"Iya benar. Kapolsek dan Kanit Reskrim diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba," ujar Hadi Wahyudi kepada TribunMedan.com, Senin (25/10/2021).

Hadi mengaku, sampai saat ini Polda Sumut terus mendalami dugaan kasus asusila tersebut.

Terlebih isu pencabulan itu sanat mengganggu karena diduga dilakukan oleh dua orang penyidik kepada istri tahanan narkoba.

Pasalnya, jika benar, maka perilaku ini telah menciderai lembaga Kepolisian.

"Masih kita dalami dulu ya. Kita lihat dulu seperti apa nanti," lanjut Hadi.(*)

Baca juga: Pencuri Dihakimi Massa di Garut, Dikira Sudah Tewas, Ternyata Masih Hidup Ketika Dikubur Warga

Baca juga: Gerai Vaksinasi Merdeka Saweu Kampus di USM, Bidhumas Polda Aceh Vaksin 104 Orang

Baca juga: Praja dan IKAPTK Sumbang Darah 51 Kantong

TribunBogor/TribunMedan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved