Berita Banda Aceh

Personel Polresta Tangkap Penipu Proyek Rehabilitasi Sarana & Prasarana JIAT, Uang Rp 81,5 Juta Raib

Korban sudah terlanjur memberi uang sebesar Rp 81,5 juta dengan dalih tersangka sebagai uang modal pengurusan tender tersebut.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
SA (49) tersangka penipuan proyek yang ditangkap personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Senin (25/11/2021). 

Korban sudah terlanjur memberi uang sebesar Rp 81,5 juta dengan dalih tersangka sebagai uang modal pengurusan tender tersebut.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus SA (49), pria asal Aceh Timur, Senin (25/10/2021).

Pelaku yang ditangkap di Desa Aron, Aceh Utara, Senin (25/10/2021) itu diduga sebagai penipu proyek.

Korbannya menimpa Amir Hamzah (49) warga Aceh Timur yang dijanjikan mendapatkan proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat.

Belakangan korban baru tahu proyek yang dijanjikan oleh tersangka itu tidak kunjung diterimanya.

Bahkan proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat itu sudah dikerjakan oleh orang lain.

Sementara korban sudah terlanjur memberi uang sebesar Rp 81,5 juta dengan dalih tersangka sebagai uang modal pengurusan tender tersebut.

Baca juga: Boikot KTT ASEAN, Junta Militer Myanmar Dapat Teguran Keras dari Para Pemimpin Asia Tenggara  

Baca juga: Kronologi Kudeta di Sudan: Dipicu Konflik Sipil vs Militer dan Warisan Ekonomi Diktator

Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Citra Yudha SIK, Selasa (26/10/2021).

Menurut AKP Ryan, pada tanggal 23 Maret 2021 lalu, korban dan tersangka bertemu di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan T Panglima Nyak Makam, Banda Aceh.

Pada saat keduanya bertemu di warkop tersebut, korban Amir Hamzah dan tersangka SA pun membahas tentang sebuah proyek yang telah dimenangkan tersangka.

Untuk lebih meyakinkan korban Amir Hamzah, tersangka menunjukkan list atau daftar pemenangan tender Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat.

"Pelaku memperlihatkan list proyek yang dimenangkan kepada korban saat keduanya bertemu di warkop tersebut pada akhir Maret 2021 lalu," terang AKP Ryan.

Untuk bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka pun meminta korban untuk membayarkan uang modal pengurusan tender itu senilai Rp 81,5 juta.

Baca juga: Yahoo Terpaksa Tutup Kolom Komentar, Ada Belasan Ribu Komentar Menentang Pernikahan Putri Mako

Baca juga: Soal Tak Bawa Borgol Saat Buntuti Laskar FPI, Ini Alasan Saksi Dalam Sidang Kasus Unlawful Killing

Korban yang tidak menaruh curiga sama sekali kepada tersangka langsung menyerahkan uang yang diminta tersebut.

Tidak berselang lama setelah uang tersebut diserahkan kepada tersangka yang menjanjikan proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, pelaku SA terkesan menghilang dan tidak memberi kabar apapun bagi korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved