Breaking News

Anggota Polisi Terlibat Perampokan Mobil Mahasiswa, Kini Bripka IS Dipecat Polda Lampung

Persidangan komisi kode etik Kepolisian RI yang digelar di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021) menyatakan bintara IS melanggar a

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Istimewa
Oknum polisi bernama Bripka IS terlinbat aksi perampokan mobil di Lampung 

SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG - Polda Lampung memecat seorang anggota polisi berinisial IS dengan pangkat brigadir kepala (Bripka) setelah terbukti terlibat perampokan mobil mahasiswa di kawasan Bandar Lampung awal Oktober 2021 lalu. 

Persidangan komisi kode etik Kepolisian RI yang digelar di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021) menyatakan bintara IS melanggar aturan.

Persidangan dipimpin oleh Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Syarhan, Kepala Subdirektorat Wabprof Ajun Komisaris Besar Sembiring, dan Kepala Pelayanan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Riswan.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pemeriksaan dalam persidangan itu melibatkan sembilan orang saksi.

"Hari ini telah menyidangkan anggota polisi Bripka IS dan sembilan saksi lain," kata Komisaris Besar Pandra sebagaimana dikutip Kompas.com, Rabu (27/10/2021). 

Komisaris Besar Pandra menuturkan Bripka IS telah melakukan perbuatan tercela sehingga dinyatakan bersalah melanggar peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2002.

"Diputuskan dari hasil pemeriksaan, pemberhentian tidak dengan hormat," kata Pandra menegaskan. 

Setelah dipecat, Bripka IS akan tetap diproses pidana oleh penyidik kepolisian terkait dugaan pencurian dan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. 

Pada Sabtu (9/10/2021), seorang mahasiswa yang sedang asyik nongkrong di Lapangan Enggal, Bandar Lampung dirampok yang diduga dilakukan oleh empat orang.

Satu dari empat perampok mahasiswa itu diduga seorang polisi.

Keempat orang itu saat merampok mengaku sebagai anggota polisi.

 Mereka menuduh dua orang mahasiswa itu terlibat kasus narkotika. 

Kedua korban bahkan sempat diculik para pelaku dan diajak berputar-putar.

Selanjutnya, kedua korban dibuang di Lampung Tengah.

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Devi Sujana, kedua korban pada saat kejadian sedang membawa mobil yang baru dibeli 3 hari sebelumnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved