Anggota Polisi Terlibat Perampokan Mobil Mahasiswa, Kini Bripka IS Dipecat Polda Lampung
Persidangan komisi kode etik Kepolisian RI yang digelar di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021) menyatakan bintara IS melanggar a
"Masih pengembangan untuk mengetahui peran masing-masing," kata Hendro.
Sementara itu, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam perampokan tersebut.
Hendro memastikan, Bripka IS yang terlibat dalam perampokan itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Dan akan saya pastikan dipecat," kata Hendro.
Sebelumnya, dua mahasiswa di Bandar Lampung dirampok saat asyik nongkrong menggunakan mobil baru.
Pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Para pelaku menuduh korban terlibat kasus narkoba.
Kedua korban bahkan diculik dan dibuang di Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Devi Sujana membenarkan adanya kejadian perampokan tersebut.
Menurut Devi, pada saat kejadian kedua korban sedang membawa mobil Toyota Yaris bernomor kendaraan BE 1062 XX.
"Mobil itu baru dibeli tiga hari sebelumnya dari dealer," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (12/10/2021). ( KompasTV/ Kompas.com )
Baca juga: Fakta Baru Kasus Penembakan Laskar FPI, Saksi Sebut Pembuntutan Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung TVRI French Open 2021 – Ahsan/Hendra dan Praveen/Melati Main di Court 1
Baca juga: Potret Rumah Masa Kecil Dono Warkop DKI, Putranya Kini Jadi Ahli Nuklir Kebanggaan Indonesia