Anggota Polisi Terlibat Perampokan Mobil Mahasiswa, Kini Bripka IS Dipecat Polda Lampung

Persidangan komisi kode etik Kepolisian RI yang digelar di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021) menyatakan bintara IS melanggar a

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Istimewa
Oknum polisi bernama Bripka IS terlinbat aksi perampokan mobil di Lampung 

Terkait kasus ini, seorang anggota Polri dan seorang Aparatur Sipil Negara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampokan sebuah mobil.

Kasus ini diungkap oleh Polres Bandar Lampung setelah sebuah mobil yang merupakan barang bukti perampasan disita polisi.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menyebut jika anggota Polri dan ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran yang sama dalam merampas mobil milik korban.

Kedua tersangka tak hanya merampas mobil korban tetapi juga mengancam korban dengan senjata dan meminta sejumlah uang.

Setelah menetapkan sebagai tersangka keduanya kini telah ditahan untuk proses penyelidikan.

Anggota Polri ini diketahui bertugas sehari-hari di Polresta Bandar Lampung.

Sementara Aparatur Sipil Negara ini diketahui bekerja di dinas perindustrian Provinsi Lampung.

Polisi kemudian mengejar dua pelaku yang diduga ikut terlibat dalam kasus pemerasan dan perampasan ini.(*)

Baca juga: Oknum Polisi Deli Serdang Buat Istri Pelaku Narkoba Tak Berdaya di Hotel, Modus Bebaskan Tahanan

Baca juga: Polisi Tewas Ditembak Rekan Polisi di Lombok Timur, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Sebelumnya diberitakan, seorang polisi dan aparatur sipil negara (ASN) diduga berkomplot merampok mobil milik mahasiswa yang sedang nongkrong pada Sabtu (9/10/2021).

Komplotan itu merampok mobil Toyota Yaris milik mahasiswa berinisial GTW (19) yang sedang nongkrong di Lapangan Enggal, Bandar Lampung.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno membenarkan satu orang anggotanya menjadi tersangka dalam perampokan tersebut.

"Oknum ini berdinas di Polresta Bandar Lampung, inisial Bripka IS," kata Hendro usai acara Vaksinasi Akabri 1999 Peduli di Universitas Malahayati, Rabu (20/10/2021).

Dari pemeriksaan korban, perampokan itu dilakukan oleh empat orang.

Selain Bripka IS, polisi juga menangkap seorang ASN Pemprov Lampung berinisial ARD (39), warga Durian Payung.

Sampai saat ini, kedua tersangka masih dimintai keterangan. Polisi masih mengembangkan kasus ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved