Anggota Polisi Terlibat Perampokan Mobil Mahasiswa, Kini Bripka IS Dipecat Polda Lampung
Persidangan komisi kode etik Kepolisian RI yang digelar di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021) menyatakan bintara IS melanggar a
SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG - Polda Lampung memecat seorang anggota polisi berinisial IS dengan pangkat brigadir kepala (Bripka) setelah terbukti terlibat perampokan mobil mahasiswa di kawasan Bandar Lampung awal Oktober 2021 lalu.
Persidangan komisi kode etik Kepolisian RI yang digelar di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021) menyatakan bintara IS melanggar aturan.
Persidangan dipimpin oleh Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Syarhan, Kepala Subdirektorat Wabprof Ajun Komisaris Besar Sembiring, dan Kepala Pelayanan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Riswan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pemeriksaan dalam persidangan itu melibatkan sembilan orang saksi.
"Hari ini telah menyidangkan anggota polisi Bripka IS dan sembilan saksi lain," kata Komisaris Besar Pandra sebagaimana dikutip Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Komisaris Besar Pandra menuturkan Bripka IS telah melakukan perbuatan tercela sehingga dinyatakan bersalah melanggar peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2002.
"Diputuskan dari hasil pemeriksaan, pemberhentian tidak dengan hormat," kata Pandra menegaskan.
Setelah dipecat, Bripka IS akan tetap diproses pidana oleh penyidik kepolisian terkait dugaan pencurian dan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Pada Sabtu (9/10/2021), seorang mahasiswa yang sedang asyik nongkrong di Lapangan Enggal, Bandar Lampung dirampok yang diduga dilakukan oleh empat orang.
Satu dari empat perampok mahasiswa itu diduga seorang polisi.
Keempat orang itu saat merampok mengaku sebagai anggota polisi.
Mereka menuduh dua orang mahasiswa itu terlibat kasus narkotika.
Kedua korban bahkan sempat diculik para pelaku dan diajak berputar-putar.
Selanjutnya, kedua korban dibuang di Lampung Tengah.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Devi Sujana, kedua korban pada saat kejadian sedang membawa mobil yang baru dibeli 3 hari sebelumnya.
Terkait kasus ini, seorang anggota Polri dan seorang Aparatur Sipil Negara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampokan sebuah mobil.
Kasus ini diungkap oleh Polres Bandar Lampung setelah sebuah mobil yang merupakan barang bukti perampasan disita polisi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menyebut jika anggota Polri dan ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran yang sama dalam merampas mobil milik korban.
Kedua tersangka tak hanya merampas mobil korban tetapi juga mengancam korban dengan senjata dan meminta sejumlah uang.
Setelah menetapkan sebagai tersangka keduanya kini telah ditahan untuk proses penyelidikan.
Anggota Polri ini diketahui bertugas sehari-hari di Polresta Bandar Lampung.
Sementara Aparatur Sipil Negara ini diketahui bekerja di dinas perindustrian Provinsi Lampung.
Polisi kemudian mengejar dua pelaku yang diduga ikut terlibat dalam kasus pemerasan dan perampasan ini.(*)
Baca juga: Oknum Polisi Deli Serdang Buat Istri Pelaku Narkoba Tak Berdaya di Hotel, Modus Bebaskan Tahanan
Baca juga: Polisi Tewas Ditembak Rekan Polisi di Lombok Timur, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
Sebelumnya diberitakan, seorang polisi dan aparatur sipil negara (ASN) diduga berkomplot merampok mobil milik mahasiswa yang sedang nongkrong pada Sabtu (9/10/2021).
Komplotan itu merampok mobil Toyota Yaris milik mahasiswa berinisial GTW (19) yang sedang nongkrong di Lapangan Enggal, Bandar Lampung.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno membenarkan satu orang anggotanya menjadi tersangka dalam perampokan tersebut.
"Oknum ini berdinas di Polresta Bandar Lampung, inisial Bripka IS," kata Hendro usai acara Vaksinasi Akabri 1999 Peduli di Universitas Malahayati, Rabu (20/10/2021).
Dari pemeriksaan korban, perampokan itu dilakukan oleh empat orang.
Selain Bripka IS, polisi juga menangkap seorang ASN Pemprov Lampung berinisial ARD (39), warga Durian Payung.
Sampai saat ini, kedua tersangka masih dimintai keterangan. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
"Masih pengembangan untuk mengetahui peran masing-masing," kata Hendro.
Sementara itu, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam perampokan tersebut.
Hendro memastikan, Bripka IS yang terlibat dalam perampokan itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Dan akan saya pastikan dipecat," kata Hendro.
Sebelumnya, dua mahasiswa di Bandar Lampung dirampok saat asyik nongkrong menggunakan mobil baru.
Pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Para pelaku menuduh korban terlibat kasus narkoba.
Kedua korban bahkan diculik dan dibuang di Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Devi Sujana membenarkan adanya kejadian perampokan tersebut.
Menurut Devi, pada saat kejadian kedua korban sedang membawa mobil Toyota Yaris bernomor kendaraan BE 1062 XX.
"Mobil itu baru dibeli tiga hari sebelumnya dari dealer," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (12/10/2021). ( KompasTV/ Kompas.com )
Baca juga: Fakta Baru Kasus Penembakan Laskar FPI, Saksi Sebut Pembuntutan Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung TVRI French Open 2021 – Ahsan/Hendra dan Praveen/Melati Main di Court 1
Baca juga: Potret Rumah Masa Kecil Dono Warkop DKI, Putranya Kini Jadi Ahli Nuklir Kebanggaan Indonesia