CPNS 2021
Bersiap Hadapi SKB CPNS! Tahap 1 Dimulai 15 November 2021, Simak Ketentuan dan Materi Ujiannya
materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah ketentuan pelaksanaan ujian serta materi seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Gelaran seleksi CPNS 2021 saat ini sudah mencapai tahapan akhir seleksi kompetensi dasar (SKD).
Itu artinya, tidak lama lagi peserta CPNS akan memasuki babak seleksi selanjutnya, yaitu SKB.
Menurut jadwal terbaru yang dirilis BKN lewat surat Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pelaksanaan ujian SKB akan dilangsungkan dalam dua tahap.
Tahap pertama akan dilaksanakan mulai dari 15-28 November 2021, sedangkan tahap kedua pada 27 November-18 Desember 2021.
Sementara itu, saat ini seluruh peserta baik yang mengambil formasi CPNS atau PPPK Non Guru sedang menanti pengumuman hasil SKD yang telah diikuti sebelumnya.
Adapun pengumuman hasil SKD juga akan disampaikan dalam 2 tahap.
Tahap pertama dilaksanakan dalam waktu dekat ini, yaitu mulai 29-30 Oktober 2021.
Baca juga: GAWAT! BKN Beberkan Ada Indikasi Kecurangan Tes SKD CASN 2021, Dilakukan oleh Oknum BKPSDM
Baca juga: BKN Rilis Daftar Instansi yang Akan Umumkan Hasil SKD di Tahap 1, Cek Apakah Instansi Kamu Termasuk
Di jadwal tahap pertama ini, dikabarkan ada 164 instansi yang akan mengumkan hasil SKD pelamarnya.
Sementara instansi lain yang tersisa akan mengumumkan hasil SKD pada tahap 2, yang dimulai dari 13-14 November 2021.
Nah, selagi menunggu hasil pengumuman hasil SKD, tidak ada salahnya untuk menyimak dan memahami lagi bagaimana aturan seleksi CPNS tahap selanjutnya, yaitu SKB.
Mulai dari tujuan dilaksanakan ujian SKB, materi yang diujiankan, bobot nilai hingga aturan peserta yang berhak masuk ke tahap seleksi ini.
Simak selengkapnya dalam artikel yang telah dihimpun Serambinews.com berikut ini.
Apa itu SKB?
Seleksi Kompetensi Bidang atau disingkat SKB merupakan tahap seleksi ketiga yang harus dilalui peserta CPNS.