CPNS 2021

Bersiap Hadapi SKB CPNS! Tahap 1 Dimulai 15 November 2021, Simak Ketentuan dan Materi Ujiannya

materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Dok BKPSDM Nagan Raya
Ketentuan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 serta materi ujiannya (Foto: Peserta SKD CPNS di Aula Kantor Bupati Nagan Raya, 8 Oktober 2021). 

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah ketentuan pelaksanaan ujian serta materi seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Gelaran seleksi CPNS 2021 saat ini sudah mencapai tahapan akhir seleksi kompetensi dasar (SKD).

Itu artinya, tidak lama lagi peserta CPNS akan memasuki babak seleksi selanjutnya, yaitu SKB.

Menurut jadwal terbaru yang dirilis BKN lewat surat Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pelaksanaan ujian SKB akan dilangsungkan dalam dua tahap.

Tahap pertama akan dilaksanakan mulai dari 15-28 November 2021, sedangkan tahap kedua pada 27 November-18 Desember 2021.

Sementara itu, saat ini seluruh peserta baik yang mengambil formasi CPNS atau PPPK Non Guru sedang menanti pengumuman hasil SKD yang telah diikuti sebelumnya.

Adapun pengumuman hasil SKD juga akan disampaikan dalam 2 tahap.

Tahap pertama dilaksanakan dalam waktu dekat ini, yaitu mulai 29-30 Oktober 2021.

Baca juga: GAWAT! BKN Beberkan Ada Indikasi Kecurangan Tes SKD CASN 2021, Dilakukan oleh Oknum BKPSDM

Baca juga: BKN Rilis Daftar Instansi yang Akan Umumkan Hasil SKD di Tahap 1, Cek Apakah Instansi Kamu Termasuk

Di jadwal tahap pertama ini, dikabarkan ada 164 instansi yang akan mengumkan hasil SKD pelamarnya.

Sementara instansi lain yang tersisa akan mengumumkan hasil SKD pada tahap 2, yang dimulai dari 13-14 November 2021.

Nah, selagi menunggu hasil pengumuman hasil SKD, tidak ada salahnya untuk menyimak dan memahami lagi bagaimana aturan seleksi CPNS tahap selanjutnya, yaitu SKB.

Mulai dari tujuan dilaksanakan ujian SKB, materi yang diujiankan, bobot nilai hingga aturan peserta yang berhak masuk ke tahap seleksi ini.

Simak selengkapnya dalam artikel yang telah dihimpun Serambinews.com berikut ini.

Apa itu SKB?

Seleksi Kompetensi Bidang atau disingkat SKB merupakan tahap seleksi ketiga yang harus dilalui peserta CPNS.

Dikutip dari Info Grafis yang dikeluarkan BKN di akun Instagramnya, @bkngoidofficial, SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seorang, berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Baca juga: Update Terbaru Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Hasil SKD Akan Diumumkan di Tanggal Ini

Sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Dalam pelaksanaannya, ujian SKB menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dari BKN.

Siapa yang berhak mengikuti SKB?

Seluruh aturan mengenai ujian SKB CPNS 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa peserta yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang lulus SKD berdasarkan kententuan dari panitia seleksi.

Namun, bukan berarti peserta yang lulus passing grade masing-masing materi ujian SKD semuanya bisa lanjut ke tahap SKB.

Nilai yang diperoleh peserta akan dirangkingkan lagi.

Sebab, berdasarkan aturan Permenpan RB nomor 27, disebutkan jumlah peserta SKD yang berhak lanjut ke tahap SKB ditentukan sebanyak 3 kali kebutuhan formasi/jabatan.

Baca juga: Hasil SKD Tahap 1 Diumumkan 29-30 Oktober 2021, Ada 164 Instansi yang Dijadwalkan, Ini Daftarnya

Baca juga: Bersiap! Hasil SKD Tahap 1 diumumkan 29-30 Oktober 2021, Daerah Aceh Ini Instansi yang Masuk Tahap 1

Sehingga, peserta yang berhak lanjut ke tahap SKB adalah mereka yang memenuhi passing grade dan mendapatkan nilai tertinggi dalam perangkingan.

Sebagai contoh, jika jumlah formasi yang dibutuhkan 1 orang, maka yang berhak lanjut ke tahap SKB sebanyak 3 orang.

Tiga peserta ini adalah yang memiliki total skor tertinggi setelah dirangkingkan serta memenuhi passing grade masing-masing materi SKD.

Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama, sementara jumlahnya sudah di batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan peserta yang bisa lanjut ke SKB ditentukan berdasarkan nilai masing-masing materi SKD.

Yaitu dilihat secara berurutan mulai dari nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jika ada peserta yang punya total skor atau nilai SKD sama, maka yang dinyatakan lulus ke SKB adalah peserta dengan nilai TKP tertinggi.

Lalu apabila total skor SKD sama dan nilai TKP juga sama, maka yang dinyatakan lulus ke SKD adalah peserta dengan nilai TIU tertinggi.

Terakhir jika jumlah skor SKD dan perbandingan nilai TKP, TIU serta TWK juga sama, maka peserta yang memiliki nilai skor sama ini semuanya diikutkan SKB.

Materi SKB

Lebih lanjut dijelaskan, materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Sedangkan materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

- Psikotest
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- Tes praktek kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara, dan/atau
- Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Ketentuan ujian SKB

a. instansi pusat

Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini Menpan RB.

Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
  • Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
  • Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

b. instansi daerah

Untuk Instansi Daerah, pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Jika pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain.

SKB tambahan ini tidak merupakan tes wawancara.

Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
  • SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Pelaksanaan SKB tambahan di Instansi Pemerintah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi.

Durasi ujian SKB

Dijelaskan dalam pasal 46 Permenpan RB tersebut, waktu ujian SKB yang dilakukan dengan sistem CAT dari BKN dilaksanakan dalam durasi 90 menit bagi formasi non disabilitas.

Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.

Dalam hal pelamar penyandang disabilitas sensorik netra terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.

Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.

Pengolahan nilai SKD dan SKB

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panitia seleksi nasional (Panselnas).

Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

- SKD sebesar 40 persen
- SKB sebesar 60 persen.

Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

  • Nilai kumulatif SKD yang tertinggi Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP,TIU, sampai dengan nilai TWK yang tertinggi.
  • Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
  • Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Jadwal lengkap lanjutan seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 terbaru yang dirilis BKN dalam surat Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

  • Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru

Tahap 1 : 19-21 Oktober 2021
Tahap 2 : 1-3 November 2021

  • Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru

Tahap 1 : 22-23 Oktober 2021
Tahap 2 : 4-6 November 2021

  • Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru

Tahap 1 : 22-25 Oktober 2021
Tahap 2 : 5-8 November 2021

  • Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru

Tahap 1 : 26-27 Oktober 2021
Tahap 2 : 9-10 November 2021

  • Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi

Tahap 1: 28-29 Oktober 2021
Tahap 2: 11-12 November 2021

  • Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru

Tahap 1 : 29-30 Oktober 2021
Tahap 2 : 13-14 November 2021

  • Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta

Tahap 1 : 31 Oktober-1 November 2021
Tahap 2 : 15-16 November 2021

  • Penjadwalan SKB

Tahap 1 : 2-4 November 2021
Tahap 2 : 17-19 November 2021

  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB

Tahap 1 : 7 November 2021
Tahap 2 : 22 November 2021

  • Pelaksanaan SKB

Tahap 1 : 15-28 November 2021
Tahap 2 : 27 November-18 Desember 2021

  • Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB

Tahap 1 : 29 November-1 Desember 2021
Tahap 2 : 19-20 Desember 2021

  • Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB

Tahap 1 : 2-4 Desember 2021
Tahap 2 : 21-24 Desember 2021

  • Validasi hasil integrasi SKD dan SKB

Tahap 1 : 5-6 Desember 2021
Tahap 2 : 27-28 Desember 2021

  • Penyampaian hasil SKD dan SKB

Tahap 1 : 7-8 Desember 2021
Tahap 2 : 29-30 Desember 2021

  • Pengumuman hasil SKD dan SKB

Tahap 1 : 9-10 Desember 2021
Tahap 2 : 3-4 Januari 2022

  • Masa sanggah

Tahap 1 : 13-16 Desember 2021
Tahap 2 : 5-8 Januari 2022

  • Jawab sanggah

Tahap 1 : 17-24 Desember 2021
Tahap 2 : 10-17 Januari 2022

  • Pengumuman pasca sanggah

Tahap 1 : 27-29 Desember 2021
Tahap 2 : 18-19 Januari 2022

  • Penyampaian kelengkapan dokumen

Tahap 1 : 30 Desember-17 Januari 2022
Tahap 2 : 20 Januari-15 Februari 2022

  • Usul penetapan NIP/NI PPPK

Tahap 1 : 1-30 Januari 2022
Tahap 2 : 1-28 Februari 2022

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO CPNS 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved