Berita Kutaraja

Gugatan Pengelolaan Blok Migas di Aceh Berakhir Damai, Teken Empat Poin, Ini Bentuk Kesepakatannya

"Alhamdulillah, setelah empat kali sidang, gugatan kami akhirnya terjadi kesepakatan setelah proses mediasi," bebernya.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Sidang pencabutan gugatan pengelolaan Blok Migas Aceh yang digugat oleh anggota Komisi III DPR Aceh, Asrizal H Asnawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menuntaskan rangkaian sidang gugatan pengelolaan blok Migas Aceh yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPR Aceh, Asrizal H Asnawi.

Asrizal  menggugat Presiden c/q Kementerian ESDM (Tergugat I), SKK-Migas (Tergugat II), PT Pertamina (Tergugat III), dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) (Tergugat IV), terkait pengelolaan Migas Aceh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015.

"Alhamdulillah, setelah empat kali sidang, gugatan kami akhirnya terjadi kesepakatan setelah proses mediasi," bebernya.

"Meski berakhir damai, namun Kementerian ESDM berkewajiban menuntaskan peralihan tata kelola Migas Aceh," sebut Asrizal usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa 26 Oktober 2021.

Asrizal menyatakan, para pihak dalam gugatan tersebut yang difasilitasi mediasi oleh majelis hakim, telah merumuskan empat poin kesepakatan dan telah ditandatangani bersama pada Senin, 25 Oktober 2021, di Aloft Hotel Jakarta.

Keempat poin dimaksud yakni, Pertama, Asrizal H Asnawi mencabut gugatannya terhadap para tergugat di PN Jakarta Pusat dengan nomor register: 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst.

Baca juga: Mediasi Soal Pengelolaan Migas di Aceh Deadlock, Kementerian ESDM Minta Asrizal Cabut Gugatan

Kedua, para pihak sepakat untuk menjalankan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh.

Ketiga, para pihak yang menjadi subjek dalam PP Nomor 23 tahun 2015, akan menjalankan Pasal 90 PP No 23 tahun 2015.

Keempat, para pihak yang berwenang akan membahas implementasi Pasal 90 PP No 23 tahun 2015, yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM, dalam tata waktu yang wajar serta Asrizal H Asnawi dapat mengetahui progress implementasinya.

"Jadi, meski proses gugatan ini berakhir secara damai dengan sejumlah persyaratan atau kesepakatan, saya dapat terus memantau dan mengetahui progres implementasi peralihan pengelolaan Migas ini," urai Asrizal H Asnawi.

Politisi PAN Aceh ini mengucapkan terima kasih kepada Safaruddin SH & Patners yang telah berkenan menjadi pengacara dalam gugatan tersebut dan telah berjuang maksimal demi kepentingan Migas Aceh.

Selain itu, Asrizal berterima kasih atas dukungan pimpinan DPR Aceh, Ketua dan anggota Komisi III DPRA, insan pers serta seluruh masyarakat Aceh, atas beragam sumbangsihnya.

Baca juga: Mediasi Soal Pengelolaan Migas Aceh Deadlock

"Secara pribadi saya mengapresiasi seluruh bentuk dukungan dari pimpinan DPRA, ketua dan anggota Komisi III, sejawat wartawan dan rakyat Aceh," ucap Ketua DPD PAN Aceh Tamiang ini.

Sebelumnya diberitakan, gugatan ini diajukan oleh Asrizal H Asnawi agar para Tergugat melaksanakan perintah dari PP Nomor 23 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved