Berita Kutaraja
Gugatan Pengelolaan Blok Migas di Aceh Berakhir Damai, Teken Empat Poin, Ini Bentuk Kesepakatannya
"Alhamdulillah, setelah empat kali sidang, gugatan kami akhirnya terjadi kesepakatan setelah proses mediasi," bebernya.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Sidang pencabutan gugatan pengelolaan Blok Migas Aceh yang digugat oleh anggota Komisi III DPR Aceh, Asrizal H Asnawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021).
PP ini memerintahkan agar seluruh urusan hulu Migas di Aceh semuanya berkontrak dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) selaku perwakilan negara.
“Namun di Aceh ada 3 blok migas yang dikelola oleh Pertamina masih berkontrak dengan SKK Migas, yang seharusnya sejak berlakunya PP 23 ini tahun 2015 sudah beralih ke BPMA,” jelas Asrizal.
Baca juga: Aceh Fokus Eksplorasi Cadangan Migas Baru
“Gugatan ini untuk mendukung Presiden Jokowi sebagaimana perintah PP 23/2015,” kata Asrizal.(*)