Kemendagri Percepat Pelaksanaan Program Pertashop di Seluruh Daerah, 3.055 SPBU Mini Itu Sudah Ada

Rakor dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Program Pertashop Kerja Sama Kemendagri dengan PT Pertamina (Persero) ini di Sasana Bhakti Praja, Gedung C K

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo 

Rakor dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Program Pertashop Kerja Sama Kemendagri dengan PT Pertamina (Persero) ini di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021). 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah. 

Rakor dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Program Pertashop Kerja Sama Kemendagri dengan PT Pertamina (Persero) ini di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021). 

Rakor ini digelar secara hybrid dan disiarkan melalui channel TV Bina Pemdes.  

Pertashop adalah outlet penjualan BBM atau SPBU mini untuk melayani kebutuhan konsumen BBM nonsubsidi, LPG nonsubsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya. 

Lokasi pelayanan mengutamakan di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk dari perusahaan migas pelat merah ini. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, mengatakan acara diselenggarakan berkaitan kebijakan Pertashop.

Baca juga: Usaha Pertashop Pertamina Diminati Masyarakat Gampong

Program ini merupakan kolaborasi antara Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes dengan PT Pertamina (Persero). 

Berdasarkan data dan laporan dari PT Pertamina per Agustus 2021, secara faktual saat ini telah terbentuk 3.055 Pertashop atau SPBU mini di daerah.

Dari jumlah itu, 2.353 Pertashop sudah siap beroperasi.

Namun demikian, keberadaan Pertashop, baik yang sudah beroperasi maupun siap beroperasi, saat ini belum mendapatkan perizinan secara resmi melalui Online Single Submission (OSS).

Hal ini disebabkan belum beroperasinya sistem perizinan di OSS, khususnya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Kemudian izin bangunan yang diperlukan untuk Pertashop. 

Baca juga: Kemendagri dan Pertamina Hadirkan Program Pertashop di Desa

“Di sisi lain keberadaan Pertashop memerlukan legalitas untuk dapat beroperasi secara aman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yusharto. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved