Cucu Nekat Rampok Nenek Sendiri di Palembang, Pelaku Cekik Leher Korban dan Rampas Kalung Emas
Taslimah, nenek berusia 80 tahun menjadi korban perampokan cucunya sendiri, Sabtu (23/10/2021) malam.
SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Entah apa yang dipikirkan seorang cucu hingga nekat menganiaya dan merampok nenek sendiri.
Bahkan pelaku tega merampas kalung emas milik korban yang sudah tua renta.
Taslimah, nenek berusia 80 tahun menjadi korban perampokan cucunya sendiri, Sabtu (23/10/2021) malam.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban, Jalan Lukman Idris, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Akibat perampokan tersebut, Taslimah mengalami luka di bagian mata, leher, dan telinga karena dianiaya pelaku.
Pelaku yang diketahui bernama Ryan Hadinata alias Corong sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti, setelah pria berusia 28 tahun ini ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Ia ditangkap saat dalam perjalanan dari kota Pagaralam menuju Palembang.
Terungkapnya kasus tersebut setelah Purwanto (68), tetangga korban membuat laporan polisi.
Baca juga: Anggota Polisi Terlibat Perampokan Mobil Mahasiswa, Kini Bripka IS Dipecat Polda Lampung
Baca juga: Pengusaha Elpiji Disekap Perampok di Padang, Istrinya Tewas, Emas 92 Gram dan Uang Rp 80 Juta Raib
Awalnya Purwanto mendapat kabar dari istrinya bahwa Taslimah mendapat musibah.
Setelah mendengar peristiwa tersebut Purwanto langsung mendatangi rumah korban.
Purwanto mendapati Taslimah telah menjadi korban pencurian disertai kekerasan.
Selain luka-luka, Taslimah juga kehilangan kalung emas dua suku dan uang sebesar Rp 270 ribu.
Peristiwa terjadi saat korban sedang tidur di rumahnya.
Baca juga: Incar Market Sumatera, MG Buka Dealer di Palembang
Tiba-tiba datang pelaku dan langsung mencekik leher Korban serta mengambil kalung emas seberat 2 suku dan sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku merupakan cucu korban.
Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Pelaku satu rumah dengan neneknya (korban). Dia kami amankan setelah mendapat info kalau pelaku sedang dalam perjalanan dari Pagaralam ke Palembang menggunakan travel, dan kami cegat di daerah Pemulutan," ujar Kompol Tri, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Ibu Muda di Palembang Jual Bayi yang Dilahirkannya Rp 5 Juta, Terungkap Setelah Suami Lapor Polisi
Dengan kejadian ini total kerugian korban atas pencurian senilai Rp 10.270.000.
Pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai uang hasil pencurian yang digunakan.
"Pelaku memukul leher dan telinga neneknya sendiri dan merampas kalung emas yang lagi dipakai. Pengakuan pelaku uangnya untuk kebutuhan dia sendiri," katanya.
Atas perbuatannya, Ryan dijerat pasal 367 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
Baca juga: John Marion Grant Sempat Kejang Usai Disuntik Mati di Oklahoma, Dieksekusi karena Bunuh Staf Penjara
Baca juga: UPDATE Covid-19 Aceh, Total Positif 38.303 Orang, Meninggal Dunia Dua Ribuan
Baca juga: VIDEO Anggota TNI Meninggal Ditembak OTK di Gampong Lhok Panah, Pidie
TribunSumsel.com dengan judul Nenek 80 Tahun di Palembang Dirampok Cucu Sendiri, Leher Dicekik, Kalung Emas Dirampas