Kakek 67 Tahun Rudapaksa Bocah SD di Lampung Tengah, Korban Diajak Jajan Lalu Dibawa ke Gubuk Kosong
Pelaku dilaporkan S yang tak lain nenek korban yang mendengar keluhan A yang mengalami sakit di bagian alat vitalnya, Jumat (15/10/2021) lalu.
SERAMBINEWS.COM - Seorang kakek berinisial RS (67) tega merudapaksa anak di bawah umur.
Korban berinisial A (11), merupakan tetangga pelaku.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban untuk jajan di sebuah warung.
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke gubuk kosong hingga terjadi perbuatan asusila tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Korban A (11) merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku dilaporkan S yang tak lain nenek korban yang mendengar keluhan A yang mengalami sakit di bagian alat vitalnya, Jumat (15/10/2021) lalu.
Setelah mendengar keluhan sang cucu, ternyata sakit di bagian alat vital tersebut menurut A akibat perbuatan asusila sang kakek RS.
"Cucu saya menangis mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya. Setelah saya tanya, ternyata dia mengaku dirudapaksa RS," kata S.
Karena keterangan sang cucu itu, S akhirnya melaporkan RS ke Mapolsek Kalirejo atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Mahasiswi Gagal Dirudapaksa Dosen, Korban Nyaris Meninggal Didorong dari Lantai 3, Begini Kondisinya
Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Korban Disetrum dan Ditenggelamkan ke Sungai hingga Tewas
Mendapat laporan S, pihak Polsek Kalirejo kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap RS di rumahnya, Selasa (19/10) lalu.
"Aksi asusila oleh pelaku RS dilakukan di sebuah gubuk kosong tak jauh dari rumah pelaku, Jumat (15/10) lalu sekitar pukul 09.30 WIB," kata Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra mendampingi Kapolres AKBP Oni Prasetya, Rabu (27/10/2021).
Selain menangkap pelaku RS, pihak Polsek Kalirejo juga menyita barang bukti berupa satu helai baju kaus lengan panjang motif warna warni milik korban, satu helai celana pendek warna merah dan satu helai celana dalam warna warna kuning.
Pelaku RS dijerat Pasal 76 E Jo 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah P pengganti peraturan perundang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ledua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku RS mengatakan perbuatan bejatnya itu ia lakukan sebanyak satu kali.