Kasus Prostitusi Anak, Muncikari Paksa Gadis Muda Layani 8 Pria Sehari, Segini Bayarannya

Awalnya, gadis ABG asal Lumajang itu diiming-imingi akan dipekerjakan di Kota Denpasar, Bali, dengan gaji tinggi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar saat menggelar perkara dan menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus prostitusi online lewat Michat di Polres Tabanan, Kamis 28 Oktober 2021. 

Pelaku justru mengajak untuk menjadi pekerja seks komersial ( PSK) lewat aplikasi tersebut," ungkap AKBP Ranefli didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, dilansir TribunnwsBogor.com dari TribunBali, Kamis 28 Oktober 2021.

Namun, karena sepi dan kurang pelanggan, pelaku memutuskan mencoba kegiatan prostitusi online di Kabupaten Tabanan.

Di Tabanan, sang muncikari ini kebanjiran orderan.

Sehingga, F pun langsung dipaksa pelaku untuk melayani 8 pria setiap harinya.

“Ternyata benar saat berada di Tabanan pelanggan meningkat dari kegiatan protitusi online yang ditawarkan tersangka.

Dalam sehari pelanggan bisa mencapai delapan orang,” tambah AKBP Ranefli. 

Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Mucikari Prostitusi Online di Nagan Raya, Tersangka Dijerat UU TPPO

Baca juga: Terindikasi Korbankan Anak Bawah Umur dalam Prostitusi di Langsa, Mucikari ER, DP Layak Dijerat KUHP

AKBP Renefli melanjutkan, setelah di Tabanan tim opsnal mengungkapkan prostitusi online ini berdasarkan informasi masyarakat.

Sebab di sebuah kos-kosan di wilayah KS Tubun tersebut kerap kali terlihat laki-laki keluar masuk kamar tanpa menginap.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, kurang lebih selama 4 hari penyelidikan, kasus akhirnya bisa terungkap.

KH sang muncikari dan F sebagai korban pun diamankan oleh polisi.

"Dalam kasus ini, kami amankan satu orang tersangka selaku muncikari inisial KH itu, dan satu korban anak dibawah umur.

Sebenarnya ada dua anak binaan pelaku, yang satunya lagi inisial ST sudah dewasa, yang kita tekankan disini adalah yang kasus anak dibawah umur," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku di lokasi kejadian, pihaknya mendapat sejumlah barang bukti untuk melancarkan praktik prostitusi ini.

Diantaranya, dua buah HP, 7 buah kondom, 1 buah kartu ATM dan buku tabungan, 1 buah buku catatan, serta 2 lembar uang dolar, dan uang tunai Rp 3.525.000.

"Kami juga amankan sprei dan sarung bantal dan seorang saksi bernama Ricchardo. Jadi mereka ini sewa dua kos di wilayah Jalan KS Tubun Delod Peken Tabanan ini," ungkapnya lagi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved