Berita Nagan Raya
Begini Perkembangan Kasus Mucikari Prostitusi Online di Nagan Raya, Tersangka Dijerat UU TPPO
Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya mulai menyidang kasus prostitusi online.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya mulai menyidang kasus prostitusi online.
Sidang perdana pada Kamis (21/10/2021) lalu, dengan terdakwa Zuriati (24), warga Nagan Raya dengan agenda pembacaa dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.
Terdakwa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 28 Oktober 2021 nanti, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Informasi diperoleh Serambinews.com dari JPU menjelaskan, sidang kasus prostitusi online digelar melalui video conference (vidcon).
Majelis hakim, JPU, dan penasehat hukum (PH) terdakwa berada di ruang sidang PN Suka Makmue, Nagan Raya.
Baca juga: Muncikari Prostitusi Online Jadi Tersangka
Sedangkan terdakwa Zuriati mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat selama ini terdakwa ditahan.
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah, SH melalui Kasi Pidum, R Bayu Ferdian, SH yang ditanyai Serambinews.com mengatakan, sidang kasus mucikari prostitusi online sudah mulai digelar.
Namun proses sidang dilakukan melalui vidcon karena masih suasana pandemi Covid-19.
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menyerahkan perempuan berinisial Z (24), tersangka kasus prostitusi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (21/9/2021).
Penyerahan tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Nagan Raya tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka dan barang bukti (BB) diantar tim Satreskrim Polres ke Kejari Nagan Raya.
Baca juga: Polres Nagan Raya Serahkan Mucikari Prostitusi Online ke Jaksa, Dijerat UU Perdagangan Orang
Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat guna dilanjutkan penahanan.
Barang bukti (BB) yang diserahkan berupa uang, bukti screenshot Facebook, screenshot WhatsApp, HP, dan sejumlah barang lainnya.