Berita Banda Aceh
Praperadilan Terhadap Polda Aceh atas Penetapan Tersangka Bebek Petelur di Agara tak Dapat Diterima
Ya, gugatan praperadilan itu diajukan terhadap Polda Aceh karena dinilai penetapan mereka sebagai tersangka tak sesuai prosedur.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Ya, gugatan praperadilan itu diajukan terhadap Polda Aceh karena dinilai penetapan mereka sebagai tersangka tak sesuai prosedur.
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Banda Aceh tak dapat menerima atau tak mengabulkan gugatan praperadilan empat tersangka kasus korupsi bebek petelur.
Ya, gugatan praperadilan itu diajukan terhadap Polda Aceh karena dinilai penetapan mereka sebagai tersangka tak sesuai prosedur.
Sebaliknya, hakim menilai pemohon praperadilan tak bisa membuktikan di persidangan penetapan mereka sebagai tersangka korupsi bebek petelur tak sesuai prosedur.
Putusan sidang praperadilan di PN Tipikor Banda Aceh dibacakan dalam sidang dipimpin Safri SH MH, Jumat (29/10/2021).
Dalam sidang itu, pemohon dihadiri kuasa hukum mereka.
Sedangkan termohon, yakni Polda dihadiri Tim gabungan Bidkum dan Tipikor Polda Aceh.
Baca juga: BPKP Aceh Serah ke Polda Dokumen Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Bebek Petelur di Aceh Tenggara
Baca juga: GeRAK Apresiasi Polda Aceh Usut Korupsi Mark-up Pengadaan Bebek Petelur di Distan Agara
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek Petelur Agara Ajukan Permohonan Praperadilan
Terkait putusan sidang ini juga dibenarkan Humas PN/Tipikor Banda Aceh, Sadri SH MH yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, permohonan praperadilan itu takbisa diterima karena pemohon tak bisa membuktikan alasan-alasan di persidangan.
Sebaliknya, termohon, yaitu Polda Aceh bisa bisa membuktikan alasan-alasan penetapan tersangka korupsi pengadaan bebek petelur Rp 4,2 miliar di Dinas Pertanian Aceh Tenggar sesuai prosedur.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat tersangka korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara atau Agara tahun 2019 mengajukan praperadilan ke PN Tipikor Banda Aceh atas kasus ini.
Pemohon menilai penetapan mereka sebagai tersangka perkara ini tak sesuai prosedur.
Adapun tersangka perkara korupsi bebek petelur yang mengajukan permohonan praperadilan itu, yakni Yuda Pratama, Khasiman, H Asbi SE, Marhalim SP.
Sedangkan kuasa hukum mereka Catur Ramadani SHI MH, Suherman Nasution SH MH, dan Irham Parlin Lubis SH MH. (*)
Humas PN/Tipikor Banda Aceh, Sadri SH MH. FORSERAMBINEWS COM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/humas-pn-tipikor-889ijk.jpg)