Berita Aceh Tenggara
BPKP Aceh Serah ke Polda Dokumen Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Bebek Petelur di Aceh Tenggara
Penyerahan dokumen hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN Rp 4,2 miliar ini ke Penyidik Polda Aceh hari ini, Jumat (17/9/2021).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Penyerahan dokumen hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN Rp 4,2 miliar ini ke Penyidik Polda Aceh hari ini, Jumat (17/9/2021).
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menyerahkan dokumen hasil audit PKKN kasus pengadaan bebek petelur Dinas Pertanian atau Distan Aceh Tenggara.
Penyerahan dokumen hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN Rp 4,2 miliar ini ke Penyidik Polda Aceh hari ini, Jumat (17/9/2021).
Hal ini sehubungan Polda Aceh yang sedang melakukan penyidikan terhadap perkara itu.
Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (17/9/2021).
Menurutnya, anggaran pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara ini mencapai Rp 12,9 miliar.
Baca juga: BPKP Aceh ke Aceh Tenggara, Audit Kerugian Dugaan Korupsi dalam Kasus Bebek Petelur di Distan Agara
"PKKN pengadaan bebek petelur sudah final dan telah diserahkan ke penyidik Tipidkor Polda Aceh," ujar Indra Khaira Jaya.
Sebelumnya atau sekitar sepekan lalu, kata Indra Khaira Jaya, mereka juga telah menggelar perkara dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara tahun 2018-2019 itu.
Gelar atau ekspos perkara ini dihadiri Tim Penyidik Tipidkor Polda Aceh," ujar Indra Khaira Jaya.
Kerugian negara Rp 4,2 miliar
Namun, sebelum menggelar perkara itu, kata Indra Jaya, Tim BPKP Aceh melakukan PKKN dengan melakukan auidit investigasi (AI) ke Aceh Tenggara bersama Tim Tipidkor Polda Aceh.
Kemudian, setelah itu, mereka baru mengeluarkan PKKN terhadap perkara pengadaan bebek petelur di Aceh Tenggara yang nilainya Rp 4,2 miliar.
Baca juga: Polda Aceh akan Tuntaskan Kasus Bebek Petelur
Indra Khaira Jaya menyebutkan dugaan kerugian negara sebesar sesuai fakta-fakta di lapangan bahwa harga satuan bebek petelur terindikasi digelembungkan atau markup.
Harga satuan bebek itu menjadi Rp 100 ribu per ekor, termasuk untuk biaya transport, pengobatan, dan karantina.