Berita Banda Aceh
Selama Pandemi Covid-19, Pekerja Sektor Jasa Paling Terdampak
"Dampak dari Covid sangat terasa bagi pekerja di sektor jasa dan beberapa sektor lain, seperti kesehatan dan pendidikan," kata Arnif pada talkshow
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Dampak dari Covid sangat terasa bagi pekerja di sektor jasa dan beberapa sektor lain, seperti kesehatan dan pendidikan," kata Arnif pada talkshow bertema, 'Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja di Masa Pandemi Covid-19'.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wabah pandemi Covid-19 telah menganggu dunia usaha hingga berdampak pada pekerja.
Salah satu sektor yang paling merasakan dampak corona adalah usaha sektor jasa seperti perhotelan dan restoran.
Hal tersebut diungkapkan Muhammad Arnif SH, Ketua Divisi Advokasi Trade Union Care Center (TUCC) dalam talkshow interaktif yang disiarkan Radio Serambi FM, Kamis (28/10/2021).
"Dampak dari Covid sangat terasa bagi pekerja di sektor jasa dan beberapa sektor lain, seperti kesehatan dan pendidikan," kata Arnif pada talkshow bertema, 'Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja di Masa Pandemi Covid-19'.
Selain Arnif, talkshow ini juga menghadirkan dua pembicara lain yaitu, Bardan Sahidi, Anggota DPRA dan Hasbuna ST MSi, Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja, Jaminan Sosial, Perempuan dan Anak pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh.
Arnif menyampaikan, sejak pandemi Covid-19 mendera, banyak pekerja di Aceh yang dirumahkan, bahkan sampai ada yang berakhir di putuskan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
Baca juga: Sektor Jasa Keuangan Indonesia Jadi Target 741 Juta Serangan Siber, Perbankan Rugi Rp246 Miliar
"Upaya untuk mencegah tidak terjadinya PHK sudah kita lakukan seperti musyawarah dengan pihak perusahaan. Namun musyawarah tidak menghasilkam kesepakatan," ujarnya.
Menurut Arnif, selama corona banyak perusahaan yang mengambil sikap sepihak terhadap pekerjanya.
Kondisi ini, sambung dia, tidak hanya terjadi di Banda Aceh, tapi juga di daerah.
"Sayangnya lagi sudah setahun berlalu pandemi, masih ada pekerja yang dirumahkan dan di PHK. Bahkan ada perusahaan yang menerapkan jam kerja di luar batas normal dan membayar upah tidak standar," ungkap dia.
Biasanya, pekerja hanya bekerja selama 8 jam dalam sehari.
Namun saat pandemi, perusahaan menaikan menjadi 12 jam.
Parahnya lagi, lanjut Arnif, penambahan jam kerja ini tidak disertai dengan penyesuaian upah.