Berita Lhokseumawe
HMI Lhokseumawe Serahkan Petisi Kepada KPK di Depan Gedung DPRK, Begini Isinya
Selanjutnya, Ketua HMI Cabang Lhokseumawe Aceh Utara, Muhammad Fadli, menyerahkan petisi kepada KPK.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/11/2021), datang ke Lhokseumawe.
Agenda KPK yaitu untuk melakukan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2021, di Kota Lhokseumawe.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa pagi, di aula Setdako Lhokseumawe.
Selasa siang, KPK melanjutkan kegiatan di Gedung DPRK Lhokseumawe dengan agenda sosialisasi program pencegahan korupsi terintegrasi dengan DPRK Lhokseumawe.
Sekitar pukul 16.45 WIB, tim KPK baru keluar dari Gedung DPRK Lhokseumawe.
Namun sampai di depan gedung, sudah ada sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara.
Baca juga: Besok, KPK Datang ke Lhokseumawe, Usung Dua Agenda Ini
Selanjutnya, Ketua HMI Cabang Lhokseumawe Aceh Utara, Muhammad Fadli, menyerahkan petisi kepada KPK.
Petisi diterima Ketua Satuan Tugas Kordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Nurcahyo.
Ketua HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Muhammad Fadli awalnya mengapresiasi kedatangan tim KPK RI dalam rangka monitoring dan sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi di Kota Lhokseumawe.
"Ini merupakan momentum besar bagi masyarakat Lhokseumawe. Karena tim KPK turun ke Kota Lhokseumawe dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Jadi, dalam kesempatan tersebut, pihaknya pun menyerahkan petisi kepada KPK.
Isi petisi, jelas Muhammad Fadli, meminta KPK RI melakukan supervisi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan hewan ternak di Kota Lhokseumawe.
Baca juga: HMI Lhokseumawe - Aceh Utara Apresiasi Anies Baswedan, Atas Rencananya Pugar Makam Sultan Aceh
"Meminta KPK RI melakukan supervisi terkait dugaan kasus korupsi proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa yang mandek di tangan Kejari Lhokseumawe," ujarnya.
Lalu, poin selanjutnya, sebut Muhammad Fadli, meminta KPK mengambil alih kasus-kasus dugaan korupsi yang mandek di Kota Lhokseumawe, sesuai dengan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.