Berita Lhokseumawe
HMI Lhokseumawe Serahkan Petisi Kepada KPK di Depan Gedung DPRK, Begini Isinya
Selanjutnya, Ketua HMI Cabang Lhokseumawe Aceh Utara, Muhammad Fadli, menyerahkan petisi kepada KPK.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Pasal itu menyebutkan, "KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan".
Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Baca juga: HMI Lhokseumawe-Aceh Utara Sambangi Rumah Rohani Pelukis Disabilitas dari Aceh Utara
Serta meminta KPK RI agar selalu mengawasi dalam konteks "Pro Justitia" proses penggunaan anggaran APBK dan sumber lainnya di Lhokseumawe, agar diperuntukkan untuk kepentingan umat dan bangsa seutuhnya.(*)