Berita Aceh Selatan
Kasus Dugaan Korupsi Dana Gampong Tahun 2019,Cabjari Bakongan Tahan Mantan Keuchik dan Bendahara
"Penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang secara patut telah diberikan pihak penyidik. Dan kemudian...
Penulis: Taufik Zass | Editor: Nurul Hayati
"Penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang secara patut telah diberikan pihak penyidik. Dan kemudian penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RY pada hari itu juga sekira pukul 23.00 WIB," jelasnya.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan akhirnya melakukan penahanan terhadap LH, mantan Keuchik dan RY, mantan bendahara Gampong Kuede Bakongan, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (02/11/2021).
LH dan RY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Gampong Kuede Bakongan Tahun Anggaran 2019.
Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Mohamad Rizky SH, mengatakan dua tersangka tindak pidana korupsi yang ditahan tersebut berinisial LH dan RY.
Tersangka yang berinisial LH selaku mantan keuchik Keude Bakongan, sedangkan tersangka yang berinisial RY merupakan mantan bendahara Gampong Keude Bakongan.
Mohamad Rizky menjelaskan, terhadap tersangka RY sebelumnya telah dilakukan penangkapan Senin (1/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya di kawasan Gampong Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
"Penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang secara patut telah diberikan pihak penyidik. Dan kemudian penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RY pada hari itu juga sekira pukul 23.00 WIB," jelasnya.
Baca juga: Kejari Bener Meriah Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Pura
Tersangka LH secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (2/11/2021) di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan pada pukul 11.00 WIB.
Kemudian. LH digiring penyidik menuju Rumah Tahanan Polres Aceh Selatan di Lapas Kelas IIB Tapaktuan.
Mohammad Rizky menambahkan, penahanan terhadap tersangka LH dan RY bukan merupakan bentuk kriminalisasi.
Namun sesuai prosedur sebagaimana yang diatur pada Pasal 21 KUHAP yang dapat menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
"Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Aceh Selatan di LP Kelas II B Tapaktuan. Untuk selanjutnya pihak penyidik akan bekerja melengkapi berkas perkara dan kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa ke Jaksa