Penembak Dantim BAIS Dijerat Hukuman Mati

Eksekutor yang menembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Pidie, Kapten ABD Majid, dan dua tersangka lainnya

Editor: bakri
Penembak Dantim BAIS Dijerat Hukuman Mati - dar-muda-memperlihatkan-barang-bukti.jpg
SERAMBI/M NAZAR
Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, bersama Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha, Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Riza, dan perwakilan Pomdam Iskandar Muda memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku penembakan anggota TNI dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (1/11/2021). Polisi menggiring pelaku ke tahanan setelah dihadirkan pada konferensi pers tersebut.
Penembak Dantim BAIS Dijerat Hukuman Mati - letkol-arh-tengku-sony-sonatha-kasat-reskrim-polres-pidi.jpg
SERAMBI/M NAZAR
Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, bersama Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha, Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Riza, dan perwakilan Pomdam Iskandar Muda memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku penembakan anggota TNI dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (1/11/2021). Polisi menggiring pelaku ke tahanan setelah dihadirkan pada konferensi pers tersebut

Hal terpenting, tambah Dandim, pihak KPA sepakat bahwa jika masih ada masyarakat yang menggunakan senjata harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Jika masih ada

masyarakat yang memiliki senjata, kami minta untuk diserahkan ke TNI atau kepolisian,” harap Letkol Dimar.

Sementara Panglima KPA Aceh Barat, Ishak dalam pertemuan dengan wartawan di Makodim Aceh Barat, Senin (1/11/2021) menegaskan, kasus penembakan Pos Polisi Panton Reu sama sekali tidak ada kaitannya dengan mantan kombatan GAM atau KPA. “Kami mendukung pihak kepolisian untuk mengungkap tuntas kasus tersebut,” ujar Ishak. (naz/c45)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved