Penembak Dantim BAIS Dijerat Hukuman Mati
Eksekutor yang menembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Pidie, Kapten ABD Majid, dan dua tersangka lainnya
SIGLI - Eksekutor yang menembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Pidie, Kapten ABD Majid, dan dua tersangka lainnya dijerat maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup. Hal itu disampaikan Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres setempat, Senin (1/11/2021).
Tersangka yang bertindak sebagai eksekutor adalah F (41), warga Gampong Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas. Sedangkan dua temannya adalah M (41), warga Gampong Meunasah Rumpuen, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, dan D (46), warga Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dan petani.
Amatan Serambi, dalam konferensi pers itu Kapolres Pidie didampingi Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha, Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Riza, dan jajaran Pomdam Iskandar Muda. Ketiga tersangka dihadirkan ke konferensi pers itu denga ditutup wajahnya. Satu tersangka yaitu F, kaki kanannya diperban diduga akibat terkena tembakan petugas saat proses penangkapan.
Kapolres Pidie mengatakan, polisi berhasil mengungkap kasus meninggal anggota TNI dalam waktu 2x 24 jam. Polisi awalnya menangkap D di Gampong Mali Guyui, Kecamatan Sakti, Pidie, pada Minggu (31/10/2021) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB. Pada hari sama juga ditangkap dua tersangka lainnya yaitu M di Gampong Sagoe Langgien, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, sekitar pukul 06.00 WIB dan F ditangkap di depan pantai wisata Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, sekitar pukul 10.00 WIB.
Hasil pemeriksaan awal, sebut AKBP Padli, pembunuhan itu bermotif perampokan uang korban. M bertugas sebagai aktor yang mengatur drama penembakan itu dan mengajak korban ke Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie. Penembakan dilakukan F sebanyak satu kali yang menembus pintu mobil yang disopiri korban. Tembakan itu dari jarak 3 hingga 4 meter menggunakan senjata api (senpi) laras panjang jenis SS1-V2, yang mampu mematikan dari jarak 300 meter. "Mengenai ada beberapa proyektil peluru yang ditemukan dalam mobil korban, kita akan dalami kembali," ujarnya.
Menurut Kapolres, pihaknya juga mendalami apakah kasus penembakan itu ada motif lain atau tidak. Namun, kata Padli, sejauh ini polisi belum menemukan motif lain, kecuali perampokan, mengingat korban sering membawa uang dalam jumlah banyak. "Kita belum tahu alasan korban sering membawa uang dalam jumlah besar. Kita sudah memintai keterangan teman korban yang juga anggota TNI sebagai saksi, namun tidak kita hadirkan dalam konferensi pers ini. Nanti, bila temuan baru akan kita sampaikan lagi kepada teman-teman media," jelas Kapolres.
Hasil penyelidikan sementara, sebut AKBP Padli, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut. M yang merencanakan perampokan terhadap korban, F sebagai eksekutor atau penembak korban, dan D merupakan pemilik senjata api jenis SS1-V2. Senjata yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban dipastikan senjata api peninggalan sisa konflik Aceh. "Status D apakah mantan kombatan GAM atau bukan, kita masih mendalaminya," ungkap Padli.
Ia menambahkan, ketiga pelaku dibidik melanggar KUHP Pasal 340 tentang Pembunuhan jo Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencan, dan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Meninggal. Mereka juga dibidik melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Barang Peledak. Ancaman hukuman terhadap ketiga tersangka maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup.
"Polisi sudah mengamankan barang-bukti (BB) berupa satu pucuk senpi laras panjang jenis SS1-V2, uang tunai Rp 27 juta, empat proyektil, sepeda motor Honda Beat, mobil Toyota Fortuner warna putih, dan sejumlah BB lainnya," rinci Kapolres Pidie.
Sementara itu, Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha, memberikan apresiasi kepada Polres Pidie yang berhasil mengungkap penembakan anggota TNI. Kerja keras personel Polres Pidie hingga dalam dalam waktu 2x24 jam berhasil menangkap pelaku yang berjunlah tiga orang. "Kita berikan apresiasi kepada Pak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pidie atas keberhasilan menangkap ketiga pelaku," pungkas Dandim.
Murni kriminal
Terpisah, Dandim Aceh Barat, Letkol Inf Dimar Bahtera, mengatakan, penembakan Pos Polisi (Pospol) Polsek Panton Reu, Aceh Barat, yang saat ini sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian
murni tindakan kriminal. “Yang terpenting kita sampaikan bahwa KPA atau mantan GAM tidak ada korelasi dalam kasus tersebut dan penembakan Pos Polisi itu murni tindakan kriminal,” ungkap Letkol Inf Dimar Bahtera dalam jumpa pers, di Makodim setempat, kemarin.
Menurutnya, KPA sangat mendukung penegakan hukum dalam proses yang sedang dilaksanakan oleh pihak kepolisian. “Saya yakin dan percaya bahwa penegakan hukum yang dilakukan polisi cukup profesional,” ujar Dandim.
Terkait masih beredarnya senjata api di Aceh, Letkol Dimar mengatakan, TNI dan Polri sama-sama menjaga stabilitas, keamanan, dan keharmonisan. “Saat ini masalah senjata bukan hanya di Aceh, tapi di daerah lain juga masih ada,” katanya seraya menyatakan dalam mengusut kasus penembakan itu, polisi masih memeriksa saksi.