Berita Aceh Tamiang

Sediakan Tuak, Wanita Pemilik Warung Kopi Diamankan Satpol PP Aceh Tamiang

“Tiga pengunjung turut kita amankan karena kedapatan mengonsumsi tuak,” ujar Syahrir.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Sediakan Tuak, Wanita Pemilik Warung Kopi Diamankan Satpol PP Aceh Tamiang
Dok: Humas
Petugas mencium aroma tuak dari botol minuman kemasan saat merazia warung kopi di Aceh Tamiang, Senin (1/11/2021) petang. Empat pelaku diamankan dalam razia ini.

“Tiga pengunjung turut kita amankan karena kedapatan mengonsumsi tuak,” ujar Syahrir.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - SR (44), wanita pemilik warung kopi di Kampung Purwodadi, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang karena kedapatan menyediakan minuman tuak.

Wanita berstatus janda ini, diamankan saat melayani tiga pengunjung pria di warungnya pada Senin (1/11/2021) sore.

Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Asma'i menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran khamar di wilayah itu.

Tim intelijen yang dikerahkan mengusut kasus itu, kemudian mencurigai keberadaan warung kopi yang dikelola SR.

"Laporan tim intel kemudian diteruskan kepada kami untuk dilakukan penindakan," kata Asma'i melalui Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu, Selasa (4/11/2021).

Dalam penindakan itu, petugas turut mengamankan tiga pengunjung yang sedang mengonsumsi tuak.

Baca juga: Pria Mabuk Meningal di Tangan Pemilik Warung Tuak di Dairi, Kepala Terbelah Ditebas Parang

Ketiganya, Ngad (51), Syah (53), dan Wen (41) merupakan warga yang berdomisili tidak jauh dari warung kopi.

“Tiga pengunjung turut kita amankan karena kedapatan mengonsumsi tuak,” ujar Syahrir.

Syahrir menjelaskan, dalam kasus ini para pelaku berupaya menghindari kecurigaan petugas dengan memasuki tuak ke dalam botol minuman kemasan rasa jeruk.

Tindakan pelaku ini diakui Syahrir, sempat menyulitkan petugas menemukan barang bukti kejahatan.

"Seolah-olah mereka minum minuman kemasan rasa jeruk, ternyata di dalamnya sudah tuak," jelasnya.

Ditambahkannya, dalam kasus ini kermpat pelaku dikenai sanksi pembicaraan selama lima hari sesuatu Qanun Aceh Nomor 6/2014.

Sementara barang bukti yang disita, hanya sisa tuak yang ada di botol minuman. (*)

Baca juga: Soal Isu Anggota RCD Disiram Tuak dan Ditato, Kapolres Subulussalam: Jangan Tebar Informasi Hoaks

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved