Berita Subulussalam
Soal Isu Anggota RCD Disiram Tuak dan Ditato, Kapolres Subulussalam: Jangan Tebar Informasi Hoaks
“Untuk komunitas ini memang ada, tapi soal tudingan miring yang menyatakan menyimpang dari normal itu tidak benar,” tegas Kapolres AKBP Qori Wicaksono
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
“Untuk komunitas ini memang ada, tapi soal tudingan miring yang menyatakan menyimpang dari normal itu tidak benar,” tegas Kapolres AKBP Qori Wicaksono.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK mengimbau masyarakat di sana, agar tidak menebar informasi yang belum tentu kebenarannya alias hoaks.
Imbauan itu disampaikan Kapolres AKBP Qori Wicaksono Sabtu (31/7/2021), terkait dengan kabar di media sosial tentang keberadaan komunitas remaja bernama Remaja Cinta Damai (RCD).
Dalam kabar yang beredar menyebutkan, jika ada sejumlah aksi yang dilakukan komunitas remaja tersebut melanggar norma antara lain, membuat tato bagi para anggotanya.
Lalu dikabarkan pula adanya aksi baiat terhadap anggota baru RCD dengan menyirami air tuak (minuman tradisional mengandung alkohol dan bisa menyebabkan mabuk-red).
Dikatakan Kapolres, soal keberadaan RCD memang benar adanya.
Namun, kabar komunitas ini melakukan aksi menyirami air tuak dan membuat tato dibantah.
Baca juga: Tanggapi Isu Anggota RCD Disiram Tuak dan Ditato, Kapolres Subulussalam: Jangan Tebar Kabar Hoaks
Menurut Kapolres AKBP Qori, informasi hoaks yang beredar sejak siang kemarin sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu kamtibmas di Kota Sada Kata itu.
Karenanya, Kapolres AKBP Qori mengingatkan masyarakat untuk jeli dalam menerima informasi dan tidak menyebarkan sebelum mendapatkan kebenarannya.
“Karena penyebaran berita bohong dapat dipidana. Pelaku penyebaran informasi bohong dijerat undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas AKBP Qori.
Perwira dua melati di pundak ini mengakui, jika ketua dan wakil ketua komunitas RCD berinisial MI dan D ditahan di sel tahanan Mapolres Subulussalam.
Namun proses penahanan tersebu,t terkait kasus pribadi keduanya bukan dilakukan oleh komunitas organisasi RCD.
Kasusnya, lanjut AKBP Qori adalah menyangkut penganiayaan berupa pembacokan terhadap warga dan melukai kepala korbannya.
Baca juga: Tepis Hoaks Terkait Vaksin Covid-19, Muspika Peusangan Selatan Turun ke Gampong
Keduanya sudah ditahan sejak Rabu (28/7/2021), atas kasus penganiayaan di sebuah kafe R yang berada dalam kawasan Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.