Pria Satu Anak Pacari Gadis 18 Tahun, 22 Kali Setubuhi Korban hingga Hamil, Berdalih Suka Sama Suka

Kasus seorang pria satu anak setubuhi pacarnya sendiri terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Network
Ilustrasi ibu hamil 

SERAMBINEWS.COM - Ditinggal istri kerja ke luar negeri, seorang pria nekat menjalin hubungan dengan gadis muda.

Kasus seorang pria satu anak setubuhi pacarnya sendiri terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Diketahui yang menjadi korbannya anak baru gede (ABG) berinisial S.

Korban yang masih berumur 18 tahun kini hamil 2 bulan.

Sementara pelakunya pria anak satu berinisial ANH (26).

Pria tersebut ternyata sudah 22 kali meyetubuhi gadis di bawah umur tersebut.

Pelaku berdalih hubungan itu dilakukan atas suka sama suka.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku yang merupakan seorang sopir speed boat Kecamatan Sungai Menang menodai korban sejak bulan November 2020 sampai dengan Oktober 2021.

Sedangkan pelaku diamankan di rumahnya di Desa Bumi Pratama Mandira usai dilaporan orang tua korban, setelah mengetahui anaknya kedapatan hamil 2 minggu.

"Penangkapan pelaku ANH dilakukan berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 30 Oktober 2021, oleh orang tua korban," ujar AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal, Selasa (2/11/2021) sore.

Baca juga: Anak Dirudapaksa oleh Pacar Ibunya, Mama Medan Ini Malah Ucapkan Kalimat yang Membuat Orang Marah

Baca juga: Mahasiswi Gagal Dirudapaksa Dosen, Korban Nyaris Meninggal Didorong dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Dikatakan lebih lanjut, dari pengakuan pelaku bahwa awal mula perkenalan yaitu pada pertengahan bulan November 2020 lalu.

  
Pelaku menghubungi anak korban melalui obrolan di aplikasi WhatsApp dan menyuruh korban datang ke rumahnya.

"Waktu itu korban datang ke rumah pelaku dan menyuruhnya masuk ke dalam rumah.

Pada saat sudah di dalam rumah, pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan,"

"Saat itu korban menolak permintaan pelaku, karena pelaku terus membujuk dan merayunya.

Sehingga korban terbuai dengan bujuk rayu dan mau disetubuhi oleh pelaku," ungkap dia.

Di saat melakukan persetubuhan tersebut status anak korban dan pelaku adalah pacaran (menjalin hubungan).

"Terhitung sekitar setahun menjalin hubungan, pelaku telah menyetubuhi anak korban sebanyak 22 kali yaitu sejak November 2020 sampai dengan Oktober 2021.

Hingga menyebabkan korban hamil dengan usia kandungan 2 Minggu," tegas Kasat.

Dijelaskan AKP Sapta, sewaktu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban. Usia korban masih 17 tahun 10 bulan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) jo 76d UU nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres OKI, untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Sementara itu, ANH (26 tahun) membenarkan telah melakukan persetubuhan yang dilandasi perasaan suka sama suka.

"Sekitar 5 tahun terakhir saya ditinggal istri pergi merantau ke Singapura. Dan sudah memiliki seorang anak yang dititipkan ke mertua (orangtua dari mantan istri)," ucap duda satu orang anak.

"Saya sudah berpacaran dengan dia selama satu tahun dan sudah 22 kali melakukan persetubuhan," imbuhnya.

Masih kata pelaku, sebelum melakukan persetubuhan dirinya telah berjanji kalau hamil akan bertanggungjawab dan menikahi korban.

"Saya sudah mau bertanggungjawab, tetapi orangtuanya tidak menyetujui dan memilih melaporkan saya ke polisi," ujarnya tidak menyesali perbuatannya.

Baca juga: Kabar Duka, Pesinetron Hanna Kirana Meninggal Dunia, Diduga Karena Gagal Jantung

Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Champions - Juventus dan Bayern Kokoh di Puncak, Manchester United Tertahan

Baca juga: Membangun Peradaban Aceh Melalui Lembaga Penyiaran

 Sripoku.com dengan judul Istri Merantau ke Singapura, Sopir Speedboat Ini Rayu Wanita Muda dan Terjadilah Sebanyak 22 Kali

BACA BERITA RUDAPAKSA LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved