Begini Konsep Awal Draft Revisi UUPA Versi DPR, Syech Fadhil: Aceh Harus Bergerak Cepat

Hanya itu konsep awal RUU Perubahan atas UUPA yang baru ada. Ini sama artinya, draft revisi akhir itu memang belum ada

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
For. Serambinews.com
Senator DDP RI asal Aceh, Fadhil Rahmi. 

Hal itu sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU tentang P3) jo Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Karena itu, perlu ada tindak lanjut dari Putusan MK dalam bentuk perubahan undang-undang.

Lebih lanjut dijelaskan, terdapat dua Putusan MK yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohonnya, yakni Putusan MK Nomor 35/PUU-VIII/2010 dan Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 dan hingga kini belum kunjung ditindaklanjuti.

Maka, perlu ada ada tindak lanjut dari Putusan MK dalam bentuk perubahan undang-undang.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Nganjuk, Kata ‘Innalillahi’ dan ‘Vanessa Angel’ Tranding Topik Twitter Indonesia

Baca juga: VIDEO - Demonstrasi Menuntut Tolak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh Barat Berujung Ricuh

Baca juga: Anggota DPR RI Minta Pemerintah Kembalikan Alokasi Pupuk Subsidi untuk Aceh

Hal yang diubah dan perlu disesuaikan di antaranya terkait dengan syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Antara lain terkait usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan mantan terpidana yang maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Hanya itu konsep awal RUU Perubahan atas UUPA yang baru ada. Ini sama artinya, draft revisi akhir itu memang belum ada,” timpal Syech Fadhil.

Anggota DPD RI asal Aceh ini kemudian memperlihatkan susunan tim kerja penyusunan naskah akademik dan RUU tentang perubahan atas UUPA.

Keseluruhan berjumlah 12 orang, yaitu: Dr Inosentius Samsul SH MHum selaku penanggung jawab, Dr Laily Fitriani SH MH (ketua), Mardisontori SAg LLM (wakil ketua), dan Noval Ali Muchtar SH (sekretaris).

Sementara anggota terdiri dari: Titi Asmara Dewi SH MH, Debora Sanur Lindawaty SSos MSi, dan Achmadudin Rajab SH MH.

Baca juga: VIDEO Sosok Tanaya Ahmad Istri Muda Sultan Pontianak, Dianggap Tak Layak Jadi Maha Ratu di Istana

Baca juga: OASE Masuk Babak Semifinal, 330 Peserta dan Tim Lolos di Penyisihan

Baca juga: Bantu Siswa Belajar Matematika dan Bahasa Inggris, Korea Utara Andalkan Robot Guru

Berikutnya Apriyani Dewi Azis SH, Sumitra Abdi Negara SH, Kiki Zakiah SE MAP, Teuku Surya Darma SE AK M.Soc.SC, dan Sabari Barus SH MH.

“Dari 12 nama itu, cuma satu yang saya kenal, yang berasal dari Aceh, yaitu Pak Surya Darma,” ujar Syech Fadhil.

Atas dasar itulah dia kemudian mendesak Pemerintah Aceh, DPRA, dan elemen masyarakat lainnya untuk bergerak cepat, yaitu dengan menyiapkan dan menyerahkan draft revisi versi Aceh ke DPR RI.

“Kalau kita lihat konsep awal yang disusun Badan Keahlian DPR RI, itu belum menyentuh hal-hal yang substantif, yang menjadi permasalahan di Aceh,”

“Misalnya terkait dengan kewenangan, terkait dengan keberlanjutan data otonomi khusus, dan lain sebagainya,” sebut Syech Fadhil.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved