Kasus Ketua KIP Abdya
Penyidik Limpahkan Berkas Ketua KIP Abdya Cs ke Kejari
Penonaktifan Sanusi itu tertuang dalam Surat keputusan KPU-RI Nomor : 662/SDM.13/04/2021, tentang penonaktifan ketua KIP Abdya Provinsi Aceh periode 2
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan berkas Sanusi SPd (49), ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Cs ke Jaksa Penuntun Umum Kejari setempat.
Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17.30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Bahkan, akibat kasus yang menimpa dirinya itu, Sanusi kini dinonaktifkan dari ketua KIP Abdya, dan digantikan Yudi Nurmansyah sebagai Plt.
Penonaktifan Sanusi itu tertuang dalam Surat keputusan KPU-RI Nomor : 662/SDM.13/04/2021, tentang penonaktifan ketua KIP Abdya Provinsi Aceh periode 2018-2023.
Baca juga: VIDEO Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Tidak Ada Bekas Rem, Mobil Melaju 120 KM per Jam
Kajari Abdya, Nilawati SH MH saat dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan bahwa berkas mantan ketua KIP Abdya Cs itu, sudah diserahkan kepada pihaknya dan dinyatakan lengkap.
“Iya benar, sudah dilimpahkan ke kita, dan dinyatakan P21 (lengkap),” ujar Kajari Abdya Nilawati SH MH.
Selanjutnya, kata Nila, berkas tersebut akan diserahkan ke Mahkamah Syar’iyah untuk disidang.
Dua Orang Dilepas
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, penyidik Polres Abdya, melepaskan dua orang yang sebelumnya sempat diamankan saat kejadian.
Dua orang yang dilepaskan itu SS dan CN, berdasarkan hasil pemeriksaan dan para tersangka belum ikut bermain atau masih menonton.
Kedua orang itu, awalnya sempat melarikan diri, namun beberapa hari kemudian kedua orang itu menyerahkan diri.
“Kedua itu dilepas, berdasarkan keterangan saksi memang belum main, dan dalam Qanun itu, pelaku maisir adalah orang yang ikut bermain, sementara dua orang ini masih menunggu giliran, makanya dilepas, dan hanya delapan orang,” kata seorang sumber dari penyidik dari Polres Abdya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Abdya mengamankan SA (49) oknum komisioner KIP setempat.
Baca juga: Sudah Tiga Pekan, RSUCM Aceh Utara Nihil Pasien Covid-19
Oknum komisioner yang kabarnya tak lain adalah ketua KIP Abdya, harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17.30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Selain SA, Satreskrim juga mengamankan di antaranya TN (53), juga seorang PNS warga Kuala Batee. Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SZ (46) juga merupakan warga Kuala Batee yang bekerja sebagai pedagang, petani dan wiraswasta.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH mengatakan penangkapan judi joker itu, terjadi pada Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17.30 WIB di Kebun Sawit milik warga di Kawasan Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Saat penggerebekan itu, katanya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.
Saat penggerebekan itu, katanya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.
Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang itu, SA (49) saat penggerebekan itu berhasil melarikan diri.
Namun, pasca enam pelaku berikut barang bukti diamankan, pelaku SA yang sempat meloloskan diri, sekira pukul 23.00 WIB menyerahkan diri.
Baca juga: Anggota DPR RI Minta Pemerintah Realokasi Pupuk Subsidi untuk Aceh
Begitu juga beberapa orang lainnya yang sempat kabur juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Pelaku lainnya yang sempat melarikan diri itu, yakni CN dan SR. Mereka juga ikut menyerahkan diri pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB malam, selang dua hari kemudian pelaku SS pun menyerahkan diri ke penyidik.
Atas kejadian itu, delapan pelaku dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukuman Jinayat, dengan ancaman 30 kali cambuk atau paling lama 30 bulan.(*)