Penguatan Kapasitas

Satres Narkoba Polres Pijay Lakukan Penguatan Kapasitas Hukum untuk 13 Peserta

Menurut Rahmat, anggota Polri sebagai alat negara dituntut bekerja secara profesional dalam tugas, fungsi serta peranan masing-masing dalam tiga hal u

Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DOK Satreskrim Narkoba Polres Pijay.
Kasatres Narkoba Polres Pidie Jaya Iptu Rahmat SH (dua kanan) memberi materi peningkatan kapasitas hukum kepada 13 peserta dari berbagai kalangan, Jumat (5/11/2021). 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Satuan Reskrim Narkoba Polres Pidie Jaya (Pijay) melakukan pembekalan penguatan kapasitas hukum bagi 13 peserta antar lintas sektor dalam jajaran Polres, BNNK, serta Pemerintah Kabupaten, Jumat (5/11/2021).

Kapolres Pijay AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmat SH kepada Serambinews.com, Jum'at (5/11/2021) mengatakan, kegiatan pembekalanan bagi 13 peserta lintas sektor dalam jajaran Pemkab Pijay ini guna mewujudkan kota tanggap terhadap ancaman narkoba.

"Ke 13 peserta yang Dibekali Penguatan Kapasitas berasal dari kalangan Polres, BNNK, serta Penyuluh non Aparatur Sipil Negara (ASN)," sebut Iptu Rahmat SH.

Menurut Rahmat, anggota Polri sebagai alat negara dituntut bekerja secara profesional dalam tugas, fungsi serta peranan masing-masing dalam tiga hal utama yaitu preventif dalam pengayoman, preventif dalam pencegahan, serta represif dalam penegakkan hukum.

Baca juga: Calo Gentayangan, Kadiskop UKM dan Transmigrasi Agara Minta Mayarakat jangan Percaya

Karenanya pihaknya juga sangat menekankan para Kanit Reskrim Narkoba harus menguasai taktik dan teknik penyelidikan dan penyidikan agar dapat bekerja secara profesional sekaligus terhindar dari gugatan praperadilan yaitu, salah tangkap, salah tahan, salah penetapan tersangka, salah penghentian lidik/sidik baik di tingkat Polri maupun salah penghentian penyidikan di tingkat penuntutan.

"Maka dari itu kami dalam hal ini juga sangat dituntut bekerja secara profesional dengan mengedepankan presisi berupa prediktif, responsibility dan transparansi berkeadilan," jelasnya.

Baca juga: Hukum Adat, Kearifan Lokal yang Harus Dilestarikan

Ditambahkan Rahmat, sebagai aparatur penegakkan hukum yang dikenal sebagai Criminal Justice Sistem (CJS) atau peradilan pidana harus menjalankan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 sampai dengan 2024.

"Intinya kami mesti menjalankan amanah UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved